Kontroversi Holywings

Izin Usaha Holywings Dicabut Pemprov DKI Jakarta, Ketua Fraksi PDIP: Sudah Viral Baru Bertindak

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik lemahnya pengawasan Pemprov DKI Jakarta terkait penutupan Holywings, Selasa (28/6/2022).

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Penutupan Holywings dan Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, Selasa (28/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, Selasa (28/6/2022).

Hal ini disampaikan Gembong menanggapi pencabutan izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

"Pejabat itu harus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran. Kalau sampai (pelanggaran) terjadi, berarti pengawasan lemah. Jadi, karena pengawasan lemah maka terjadi pelanggaran, sesederhana itu," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).

Sebagai informasi, pencabutan izin dilakukan lantaran Holywings dinilai melakukan penyalahgunaan izin usaha.

Izin usaha yang dimiliki Holywings hanya untuk restoran, bukan bar.

Baca juga: Imbas Promo Miras Muhammad dan Maria di Jakarta, Gerai Holywings Bekasi Ikut Ditutup

Gembong pun menyebut, pelanggaran semacam ini seharusnya sudah sejak awal bisa dideteksi Pemprov DKI.

Namun nyatanya sanksi tegas baru diberikan Pemprov DKI saat promo minuman keras (miras) pemilik nama Muhammad dan Maria menuai kontroversi.

Suasana penutupan Holywings Tanjung Duren yang dilakukan Satpol PP DKI pada Selasa (28/6/2022).
Suasana penutupan Holywings Tanjung Duren yang dilakukan Satpol PP DKI pada Selasa (28/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

"Pengawasan harus sesuai dengan izin yang diberikan. Antara izin dan kegiatan di lapangan harus sesuai. Ketika ada ketidaksesuaian, maka di situ peran penindakan," ujarnya.

"Tapi ini ketika sudah ramai baru berbuat dan seolah ini dilakukan penindakan karena ada perintah," sambungnya.

Baca juga: Holywings Bisa Buka Kembali Gerainya yang Ditutup Pemprov DKI, Ini Permintaan Khusus Anak Buah Anies

Oleh karena itu, anggota Komisi A DPRD DKI ini menilai alasan yang dibuat Pemprov DKI ini seperti dicari-cari.

Sebab, sanksi baru diberikan setelah muncul kegaduhan di masyarakat terkait Holywings.

"Sudah ada pelanggaran sekian bulan kok baru ada penindakan. Sudah ramai, sudah viral baru Pemprov bertindak. Kalau tidak terjadi kegaduhan mungkin Pemprov akan diam saja," tuturnya.

Alasan Pencabutan Izin Usaha Holywings

Bar The Garrison Kemang Jakarta Selatan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (28/6/2022), imbas dicabutnya izin usaha Holywings di Provinsi DKI Jakarta.
Bar The Garrison Kemang Jakarta Selatan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (28/6/2022), imbas dicabutnya izin usaha Holywings di Provinsi DKI Jakarta. (TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana)

Bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.

Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Holywings Ditutup karena Masalah Izin, Guntur Romli Sindir Anies Baswedan Nunggu Perintah Bang Napi

Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.

Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.

"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.

Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Bermula dari Kasus Promo Miras 'Muhammad dan Maria'

Kantor pusat Holywings disegel polisi di BSD terkait kasus dugaan penistaan agama terkait promosi miras Muhammad dan Maria
Kantor pusat Holywings disegel polisi di BSD terkait kasus dugaan penistaan agama terkait promosi miras Muhammad dan Maria (serangkab.info)

Izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai menyalahi aturan perizinan usaha.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, adanya penyalahgunaan izin ini baru terungkap usai polemik promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasa dari kasus promo miras," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).

Walau demikian, orang nomor satu di DKI Jakarta ini memastikan, pencabutan izin usaha Holywings tak ada kaitannya dengan promo tersebut.
Pencabutan izin semata dilakukan lantaran menyalahi perizinan usaha.

"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi, izinnya belum lengkap," ujarnya.

Berikut daftar 12 gerai Holywings yang ditutup:


1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,

2. Holywings Kalideres,

3. Holywings di Kelapa Gading Barat,

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved