Pemeriksaan Dokumen Izin Holywings Bekasi, Pemkot Temukan Tiga Poin Kekurangan

Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi melakukan verifikasi dokumen izin operasional Holywings cabang Bekasi.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Holywings di Jalan Boulevard Utara, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa (28/6/2022). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI UTARA - Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi melakukan verifikasi dokumen izin operasional Holywings cabang Bekasi, hasilnya ditemukan tiga kekurangan, Selasa (28/6/2022). 

Verifikasi dokumen dilakukan sejumlah pejabat dinas, mereka datang langsung ke Holywings yang berlokasi di Jalan Boulevard Utara, Bekasi Utara. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Lintong Dianto Purta mengatakan, secara umum Holywings Bekasi telah mengantongi sejumlah izin. 

"Untuk izin OSS (online single submission) telah terverikasi per siang tadi, sebelumnya mereka beroperasi melalui izin SiLAT (perizinan online) milik daerah," kata Lintong. 

Sistem perizinan lanjut Lintong, dikeluarkan sesuai peraturan pemerintah. Di mana, seluruh permohonan wajib dimigrasi melalui OSS milik pusat. 

Baca juga: Imbas Promo Miras Muhammad dan Maria di Jakarta, Gerai Holywings Bekasi Ikut Ditutup

Terdapat tiga kekurangan yang belum dilengkapi Holywings Bekasi, pertama izin SKPL-A (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A). 

SKPL-A dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendagri), Holywings berdasarkan hasil verifikasi Pemkot Bekasi belum memilikinya. 

Pemeriksaan dokumen izin usaha Holywings Bekasi yang dilakukan Pemerintah Kota, Selasa (28/6/2022).
Pemeriksaan dokumen izin usaha Holywings Bekasi yang dilakukan Pemerintah Kota, Selasa (28/6/2022). (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

Lalu temuan kedua yakni, sertifikat higienis sanitasi dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Bekasi yang belum dikantongo Holywings cabang setempat. 

Serta yang yang ketiga, Holywings cabang Bekasi tidak menerapkan protokol kesehatan berupa stiker jaga jarak. 

"Untuk temuan ini, misal tadi ada izin yang belum diajukan ke pemerintah kalau mereka belum mengajukan teman-teman mitra kami yang punya kewenangan penegakan perda dilakukan penyegelan mungkin dari Satpol PP," tegas Lintong.

Pemeriksaan dokumen izin usaha Holywings Bekasi yang oleh Pemerintah Kota, Selasa (28/6/2022).
Pemeriksaan dokumen izin usaha Holywings Bekasi yang oleh Pemerintah Kota, Selasa (28/6/2022). (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

Holywings Bekasi Ditutup

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Bekasi menutup sementara operasional Holywings Bekasi dengan dalih menjaga kondusifitas. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Kota Bekasi, Deded Kusmayadi, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen Holywings.

"Saya sudah panggil pihak Holywings kemarin, lalu tadi pagi mereka datang ke sini (Kantor Dinas Parbud)," kata Deded, Selasa (28/6/2022).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved