Pemeriksaan Dokumen Izin Holywings Bekasi, Pemkot Temukan Tiga Poin Kekurangan

Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi melakukan verifikasi dokumen izin operasional Holywings cabang Bekasi.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Holywings di Jalan Boulevard Utara, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa (28/6/2022). 

Dalam pemanggilan tersebut, pihaknya meminta penjelasan terkait heboh promo minuman untuk pemilik nama Muhammad dan Maria. 

Baca juga: Holywings Bisa Buka Kembali Gerainya yang Ditutup Pemprov DKI, Ini Permintaan Khusus Anak Buah Anies

"Pemanggilan terkait yang lagi ramai sekarang, saya minta klarifikasi seperti apa kejadiannya sebenarnya," jelas dia.

Menurut penjelasan pihak Holywings Bekasi, promo minuman untuk pemilik nama Muhammad dan Maria berlaku di sejumlah cabang.

Spanduk penyegelan Holywings Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2022).
Spanduk penyegelan Holywings Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

"Hanya ada di Jakarta, di Surabaya, sama di satu lagi lupa saya, pokoknya di tiga tempat lah," ujar Deded. 

Deded menjelaskan, operasional Holywings Cabang Bekasi sementara ditutup sejak kemarin, Senin (27/6/2022).

"Sedang diarahkan oleh Pak Kapolres sama Satpol juga, untuk ditutup dulu. Udah sejak kemarin, sejak ramai kasusnya udah ditutup," tegas dia.

Tidak menutup kemungkinan, cabang di Bekasi bakal bernasib serupa di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini kata Deded, tergantung hasil evaluasi dan pengecekan yang rencananya akan dilakukan unsur Pemkot Bekasi, Kepolisian, TNI. 

"Nanti bagaimana ke depannya nanti dari hasil saya  bersama tiga pilar mengecek ke sana," tegas dia.

Bermula dari Kasus Promi Miras 'Muhammad dan Maria'

Izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai menyalahi aturan perizinan usaha.

Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, adanya penyalahgunaan izin ini baru terungkap usai polemik promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasa dari kasus promo miras," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).

Walau demikian, orang nomor satu di DKI Jakarta ini memastikan, pencabutan izin usaha Holywings tak ada kaitannya dengan promo tersebut.

Pencabutan izin semata dilakukan lantaran menyalahi perizinan usaha.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved