Kontroversi Holywings

Ratusan Satpol PP Dikerahkan Tutup 12 Gerai Holywings di DKI, Izinnya Sudah Dicabut Anies Baswedan

Satpol PP DKI Jakarta melakukan operasi penutupan 12 gerai Holywings di Jakarta pada hari ini, Selasa (28/6/2022). Per outlet dikerahkan 20 petugas.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH
Satpol PP DKI Jakarta melakukan apel sebelum menutup 12 gerai Holywings di Jakarta secara serentak, Selasa (28/6/2022) - Satpol PP DKI Jakarta melakukan operasi penutupan 12 gerai Holywings di Jakarta pada hari ini, Selasa (28/6/2022). Per outlet dikerahkan 20 petugas. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan operasi penutupan 12 gerai Holywings di Jakarta pada hari ini, Selasa (28/6/2022).

Sekiranya 240 petugas Satpol PP DKI Jakarta dilibatkan untuk operasi ini dengan ditandai keberangkatannya dari Balai Kota DKI Jakarta.

Di mana, per outletnya bakal dikerahkan sebanyak 20 petugas Satpol PP untuk melakukan penutupan secara serentak.

"Jadi hari ini kami tugas dengan tim terpadu akan segera melakukan kegiatan penutupan terhadap 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI.

Penutupan ini pun nantinya ditandai dengan pemasangan spanduk berisi penyegelan gerai Holywings di lokasi.

Baca juga: Izin Usaha Dicabut Gubernur Anies Baswedan, Apa Benar Holywings Tak Bisa Beroperasi Lagi?

Adapun 12 gerai yang ditutup ini tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

"Hari ini secara serentak, seluruh anggota akan menyebar di 12 titik lokasi dan nanti ada penyidik PNS ada dari kami, dari Dinas Parekraf dan UMKM yang akan menyampaikan ke pihak pengelola atau penanggung jawab usaha di lokasi tersebut nanti akan dibuatkan berita acara pemeriksaannya setelah itu akan dibuatkan spanduk berisi penutupan tempat usaha," pungkasnya.

Satpol PP DKI Jakarta melakukan apel sebelum menutup 12 gerai Holywings di Jakarta secara serentak, Selasa (28/6/2022)
Satpol PP DKI Jakarta melakukan apel sebelum menutup 12 gerai Holywings di Jakarta secara serentak, Selasa (28/6/2022) (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

Pencabutan Izin Holywings Berawal dari Kontroversi Promo Miras 'Muhammad dan Maria'

Izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai menyalahi aturan perizinan usaha.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, adanya penyalahgunaan izin ini baru terungkap usai polemik promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasa dari kasus promo miras," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).

Walau demikian, orang nomor satu di DKI Jakarta ini memastikan, pencabutan izin usaha Holywings tak ada kaitannya dengan promo tersebut.

Usai menutup Holywings imbas promo alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria,  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan trending di Twitter.
Usai menutup Holywings imbas promo alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan trending di Twitter. (Kolase Tribun Jakarta/Instagram Holywings/Twitter)

Pencabutan izin semata dilakukan lantaran menyalahi perizinan usaha.

"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi, izinnya belum lengkap," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.

Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Baca juga: Tutup Holywings Imbas Promo Alkohol, Nama Anies Baswedan Trending di Twitter

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.

Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.

"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.

Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Berikut daftar 12 gerai Holywings yang ditutup:

Seginilah jumlah orang yang bakal jadi pengangguran bila Holywings ditutup imbas promo alkohol untuk nama Muhammad dan Maria.
Seginilah jumlah orang yang bakal jadi pengangguran bila Holywings ditutup imbas promo alkohol untuk nama Muhammad dan Maria. (Kolase Tribun Jakarta/Instagram Holywings Indonesia)

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara, 

2. Holywings Kalideres, 

3. Holywings di Kelapa Gading Barat, 

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved