Sebelum Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Rangkul Ibu dan Peluk Kekasihnya di Ruang Sidang

Adam Deni Gearaka memeluk sang kekasih Elsya Rosana sebelum dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Live FB Tribunnews
Terdakwa Adam Deni Gearaka menyempatkan memeluk sang kekasih Elsya Rosana sebelum dijatuhi vonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun," kata hakim ketua Rudi Kindarto di persidangan.

Adam Deni dan Ni Made Dwita juga dikenakan denda oleh majelis hakim, masing-masing Rp 1 miliar jika tidak dibayar diganti kurungan selama 5 bulan.

Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun Bui & Denda Rp 25 Juta, Simak Rekam Jejak Kasus Drummer SID dengan Adam Deni

Majelis hakim memastikan Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Adam Deni dan Ni Made Dwita berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Terdakwa Adam Deni Gearaka dijatuhi vonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Terdakwa Adam Deni Gearaka dijatuhi vonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). (Live FB Tribunnews)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved