Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Kejari Jaksel Gandeng Polisi Jemput Paksa Terdakwa Alvin Lim

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Kejari Jaksel untuk menjemput paksa Alvin Lim, terdakwa kasus dugaan penipuan. JPU minta bantuan polisi

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase sidang penipuan di PN Jakarta Selatan dan Alvin Lim. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Kejari Jaksel untuk menjemput paksa Alvin Lim, terdakwa kasus dugaan penipuan. JPU minta bantuan polisi, Selasa (26/8/2022). 

Oleh karena itu, Nurcahyo meminta Alvin Lim bersikap kooperatif dengan menghadiri persidangan yang dijadwalkan kembali digelar pada Senin (27/6/2022).

"Kami harap terdakwa Alvin Lim bersikap kooperatif mengikuti pemeriksaan persidangan yang dijadwalkan pada Senin depan, sehingga persidangan dapat berjalan efektif dan segera mendapat kepastian hukum," imbau Nurcahyo.

Baca juga: Sudah Inkracht, Pengacara Alvin Lim Mengaku Tak Bersalah dalam Kasus Dugaan Penipuan

"Kami juga mengajak masyarakat agar ikut serta mengawal jalannya proses pemeriksaan persidangan perkara Alvin Lim," tambahnya.

Di sisi lain, Nurcahyo menegaskan bahwa perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Alvin Lim bukan ne bis in idem atau asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali jika sudah berkekuatan hukum tetap.

"Apabila kita baca dan cermati putusan tersebut secara keseluruhan dapat diketahui dalam pertimbangan hakim, pengadilan belum selesai memeriksa perkara aquo," kata Nurcahyo.

Ia menjelaskan, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut hanya mempertimbangkan ketidakhadiran terdakwa dalam setiap persidangan.

"Oleh karenanya, hakim mengambil sikap untuk memutuskan mengembalikan berkas perkara terdakwa Alvin Lim kepada Penuntut Umum," terang dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved