Kontroversi Holywings
Sowan Hotman Paris ke Rumah Ketua MUI Tak Mempan Bikin Holywings Aman dari Sanksi Anies Baswedan
Kunjungan Hotman Paris selaku pemegang saham Holywings ke rumah Ketua MUI Cholil Nafis nampaknya tak mempan bisa lolos dari sanksi Anies Baswedan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Kunjungan Hotman Paris selaku pemegang saham Holywings ke rumah Ketua MUI Cholil Nafis nampaknya tak mempan membuat usahanya itu aman dari sanksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pasalnya, Anies mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta.
Total ada 12 gerai Holywings di Jakarta yang izin usahanya dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta atas intruksi langsung dari Anies.
Pencabutan izin ini dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI, maka kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Kasus Promosi Miras Muhammad dan Maria, Kantor Pusat Holywings di BSD Disegel Polisi
Sementara itu, Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan, rekomendasi pencabutan izin diberikan lantaran ada temuan beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings.
Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujarnya.

Penelusuran dari DinasPerindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.
Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.
Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.
"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.
Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Berikut daftar 12 gerak Holywings yang ditutup:
Baca juga: Wagub Ariza Ungkap Izin Holywings Dicabut Berawal dari Kontroversi Promo Miras Muhammad dan Maria
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger

5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.
Baca juga: Sikap Hotman Paris di Rumah Ketua MUI Banjir Pujian, Sejumlah Wanita Cantik Ngaku Makin Ngefans
Hotman Paris kunjungi Ketua MUI
Sebelum izin Holywings resmi dicabut Pemprov DKI, Hotman Paris selaku pemegang saham Holywings mendatangi kediaman Ketua MUI, KH Cholil Nafis.
Momen yang merekam kunjungan Hotman Paris ke rumah Cholil Nafis, dibagikan di media sosial pengacara ternama itu.
"Halo saya Hotman Paris, selaku pemengang saham Holywings, berkunjung ke rumah Kiai Cholil Nafis sekalu ketua MUI," ucap Hotman Paris.

Hotman Paris mengakui kesalahan yang dilakukan Holywings, termasuk meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi perihal promo alkohol untuk Muhammad dan Maria.
"Atas kesalahan yang telah dilakukan oleh staf Holywings yang telah menimbulkan kegaduhan di masyakarat dan di medsos,"
"Dan menimbulkan ketersinggungan umat Islam," kata Hotman Paris.
Sambil mengatupkan kedua tangannya, Hotman Paris memohon maaf atas nama pribadi dan Holywings kepada umat Islam.
Ia berharap pihak-pihak yang merasa tersinggung dengan promosi tersebut dapat menerima permintaan maafnya
"Saya atas nama pribadi dan atas nama Holywing memohon maaf kepada Bapak Kiai Cholil Nafis dan juga kepada umat Islam, mudah-mudahan permohonan maaf kami dikabulkan," kata Hotman Paris.
Baca juga: Datangi Rumah Ketua MUI, Hotman Paris Santun: Saya Atas Nama Holywings Memohon Maaf ke Umat Islam
Hotman Paris menegaskan akan menyerahkan segala proses hukum kasus Holywings kepada pihak yang berwajib.
"Kami menyerahkan permasalahan ini agar benar-benar ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Mendengar pernyataan Hotman Paris, Cholil Nafis mengaku kagum.
Ia lalu mengatakan secara pribadi menerima permintaan maaf dari Hotman Paris.
Akan tetapi ia tetap berharap pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan promosi minuman beralkohol gratis untuk pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria tetap diproses secara hukum.
Hal tersebut bertujuan agar kejadian serupa tak terjadi lagi.
6 Orang Tersangka Promo Holywings Termasuk Direktur Kreatif, Dijerat Penistaan Agama
Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings Indonesia terkait promosi minuman keras (miras) bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.