Fakta Sidang Putusan Adam Deni: Sebut Vonis Pesanan Sahroni, Ibu Menangis, Sempatkan Peluk Kekasih

Jalani sidang putusan, pegiat media sosial Adam Deni menyempatkan memeluk ibu dan kekasihnya serta menyebut vonisnya adalah pesanan dari Ahmad Sahroni

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Jalani sidang putusan, pegiat media sosial Adam Deni menyempatkan memeluk ibu dan kekasihnya serta menyebut vonis yang diterimanya adalah pesanan dari Ahmad Sahroni. 

Adapun usai menerima vonis yang dibacakan hakim, Adam Deni langsung mengajukan banding.

3. Rangkul ibu dan peluk kekasih

Sebelum dijatuhi vonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa Adam Deni Gearaka menyempatkan memeluk sang kekasih Elsya Rosana, Selasa (28/6/2022).

Sebelum dijatuhi vonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa Adam Deni Gearaka menyempatkan memeluk sang kekasih Elsya Rosana, Selasa (28/6/2022).
Sebelum dijatuhi vonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa Adam Deni Gearaka menyempatkan memeluk sang kekasih Elsya Rosana, Selasa (28/6/2022). Jalani sidang putusan, pegiat media sosial Adam Deni menyempatkan memeluk ibu dan kekasihnya serta menyebut vonis yang diterimanya adalah pesanan dari Ahmad Sahroni. (Facebook Warta Kota)

Momen itu bermula setelah rompi tahanan warna merah dan borgol Adam Deni dilepas oleh jaksa yang mendampingi terdakwa masuk ruang sidang.

Setelah itu Adam Deni duduk di antara dua orang tercintanya.

Di sebelah kanan ada sang ibu Susiani dan di sebelah kiri Adam Deni sang kekasih, Elsya Rosana.

Adam Deni lebih dulu sungkem kepada ibunya yang memakai gamis warna biru, setelah itu mendekati sang kekasih dengan memeluk dan mencium rambutnya.

4. Ibunya menangis

Meski vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, ibunda Adam Deni tak bisa menyembunyikan kesedihannya.

Baca juga: Vonisnya Setengah dari Tuntutan JPU, Adam Deni Tetap Tak Terima: Langsung Ajukan Banding

Sang ibu menangis meski vonis itu belum berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus ini, Adam Deni masih bisa melakukan upaya banding.

5. Sebut vonis pesanan

Pegiat media sosial Adam Deni tidak terima divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terdakwa Adam Deni dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara akses ilegal dokumen Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Jalani sidang putusan, pegiat media sosial Adam Deni menyempatkan memeluk ibu dan kekasihnya serta menyebut vonis yang diterimanya adalah pesanan dari Ahmad Sahroni. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Adam menyatakan dirinya akan mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia meminta KPK untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena dinilai ada kejanggalan terhadap vonisnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved