Fakta Sidang Putusan Adam Deni: Sebut Vonis Pesanan Sahroni, Ibu Menangis, Sempatkan Peluk Kekasih

Jalani sidang putusan, pegiat media sosial Adam Deni menyempatkan memeluk ibu dan kekasihnya serta menyebut vonisnya adalah pesanan dari Ahmad Sahroni

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Jalani sidang putusan, pegiat media sosial Adam Deni menyempatkan memeluk ibu dan kekasihnya serta menyebut vonis yang diterimanya adalah pesanan dari Ahmad Sahroni. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jalani sidang putusan, pegiat media sosial Adam Deni menyempatkan memeluk ibu dan kekasihnya serta menyebut vonis yang diterimanya adalah pesanan dari Ahmad Sahroni.

Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara divonis empat tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Vonis itu diterima Adam Deni dan Ni Made Dwita di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Berikut ini TribunJakarta.com merangkum fakta-fakta yang tersaji dalam sidang putusan Adam Deni.

1. Vonis setengah dari tuntutan JPU

Baca juga: Biasa Saja, Tak Ada Rasa Gemetar atau Bagaimana Kata Adam Deni Dengar Vonis 4 Tahun Bui

Dalam kasus ini, Adam Deni dan Ni Made Dwita divonis empat tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing pidana penjara 4 tahun penjara," Hakim Ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

"Dikenakan denda senilai Rp1 miliar jika tidak dibayar, diganti 5 bulan kurungan penjara," lanjut Hakim.

Adam Deni (kiri) akan menjalani sidang vonis kasus unggahan dokumen pembelian sepeda mewah Ahmad Sahroni (kanan) secara ilegal, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/6/2022).
Adam Deni (kiri) dan Ahmad Sahroni (kanan).  Jalani sidang putusan, pegiat media sosial Adam Deni menyempatkan memeluk ibu dan kekasihnya serta menyebut vonis yang diterimanya adalah pesanan dari Ahmad Sahroni. (TribunJakarta/Tribunnews)

Vonis ini lebih rendah empat tahun dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yakni hukuman delapan tahun penjara.

Dalam tuntutannya di kasus ini, JPU menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyebut bahwa terdakwa Adam Deni terbukti secata sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.

2. Adam Deni Biasa Saja

Adam Deni mengungkap perasaannya ketika mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saat divonis 4 tahun bui, Adam Deni mengaku perasaannya biasa saja dan tak gemetar.

Baca juga: Sebelum Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Rangkul Ibu dan Peluk Kekasihnya di Ruang Sidang

"Perasaan saya sebenarnya biasa aja, saya tidak ada rasa gemetar atau bagaimana," kata Adam Deni, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (28/6/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved