Penangkapan DJ Joice di Kasus Narkoba

Selain Joice Challista, DJ Wanita Ini Juga Tersandung Narkoba di 2022: Sudah Belasan Tahun Nyabu

Selain Disk Jockey (DJ) Joice Challista, ini sosok DJ yang juga pernah ditangkap polisi di tahun 2022 karena kasus narkoba.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
DJ Joice Challista (kiri) dan DJ berinisial CD yang juga tersangkut kasus narkoba di tahun 2022. 

Sosok DJ ini nyabu belasan tahun

DJ Joice tak sendiri sebagai DJ yang berurusan karena narkoba di tahun 2022 ini.

Pada Maret 2022 lalu, polisi menangkap DJ Chantal Dewi (41) di apartemennya di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (16/3/2022) malam.

DJ CD alias Chantal Dewi digiring petugas saat pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
DJ CD alias Chantal Dewi digiring petugas saat pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). Selain Disk Jockey (DJ) Joice Challista, ini sosok DJ yang juga pernah ditangkap polisi di tahun 2022 karena kasus narkoba.(Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

DJ Chantal ditangkap bersama tiga orang lainnya berjenis kelamin laki-laki yang juga turut mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisap dan satu buah ponsel.

Hasil tes urine menunjukkan DJ Chantal Dewi positif metamfetamin.

"Yang bersangkutan mengaku menggunakan di tempat tinggalnya di Apartemen Hampton's Parks secara rutin 1 bulan 3 kali," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam jumpa pers gelar barang bukti dan tersangka DJ Chantal Dewi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Kamis (17/3/2022).

Mantan model yang memiliki satu anak itu mengaku ke polisi bahwa dirinya mengonsumsi sabu dengan berdalih untuk menjaga stamina saat aktivitas dirinya sebagai DJ.

Apalagi, usianya kini sudah tidak muda lagi.

Baca juga: Ditangkap Bersama 3 Pria, DJ Chantal Dewi Komsumsi Sabu Belasan Tahun Tapi Dalihnya Janggal

Namun, di sisi lain justru Chantal Dewi mengaku mengonsumsi barang haram tersebut sejak 13 tahun lalu tepatnya sejak 2009 atau sebelum menjadi DJ.

Ia mengaku rutin konsumsi sabu tiga kali dalam sebulan.

Dimana Chantal Dewi baru menggeluti profesi sebagai DJ pada 2012. 

Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Akmal mengungkapkan nominal uang yang dikeluarkan oleh Chantal Dewi saat membeli narkoba jenis sabu. 

DJ Chantal Dewi digiring petugas saat pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Chantal Dewi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Chantal Dewi ditangkap polisi di apartemen mewah di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
DJ Chantal Dewi digiring petugas saat pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). Selain Disk Jockey (DJ) Joice Challista, ini sosok DJ yang juga pernah ditangkap polisi di tahun 2022 karena kasus narkoba.. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA/Instagram Chantal Dewi)

Menurut pengakuan Chantal Dewi kepada tim penyidik, Dj blasteran Indonesia, Jerman dan Belanda itu kerap menghabiskan uang jutaan untuk membeli sabu dan menghabiskannya dengan sekali pakai. 

Chantal Dewi alias CD mengakui menghabiskan satu gram sabu bersama tiga orang pria lainnya yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Satu gram sabu dibelinya dengan harga sekira Rp1,5 juta. 

"Tersangka membeli barang bukti 1 gram sekitar Rp1,5 juta.

Mereka pakai berempat.

Satu kali memakai bisa sampai 1 gram.

Ya 3 gram dalam 1 bulan," kata AKBP Akmal. 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved