Penangkapan DJ Joice di Kasus Narkoba

Selain Joice Challista, DJ Wanita Ini Juga Tersandung Narkoba di 2022: Sudah Belasan Tahun Nyabu

Selain Disk Jockey (DJ) Joice Challista, ini sosok DJ yang juga pernah ditangkap polisi di tahun 2022 karena kasus narkoba.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
DJ Joice Challista (kiri) dan DJ berinisial CD yang juga tersangkut kasus narkoba di tahun 2022. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Selain Disk Jockey (DJ) Joice Challista, ini sosok DJ yang juga pernah ditangkap polisi di tahun 2022 karena kasus narkoba.

DJ tersebut bahkan mengaku sudah mengonsumsi belasan juta.

Diketahui, dunia hiburan kembali dihebohkan dengan adanya publik figur yang tersangkut kasus narkoba.

Terbaru yakni DJ Joice Challista yang ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus narkoba.

DJ Joice Challista ditangkap di rumah kost di daerah Kemang Utara, Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022), pukul 13.00 WIB.

Baca juga: DJ Joice Ditangkap Saat Asyik Nyabu Bareng Teman di Indekos, Kini Bakal Jalani Asesmen Rehabilitasi

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Billy Gustiano menjelaskan, DJ Joice ditangkap di kamar indekos bersama tiga rekannya sedang menggunakan narkoba jenis sabu.

"Mereka pada saat diamankan sedang menggunakan narkoba," kata dia saat merilis kasus ini, Selasa (28/6/2022).

Billy menjelaskan, DJ Joice ditangkap di kamar indekos bersama tiga rekannya sedang menggunakan narkoba jenis sabu.

Foto DJ Joice Challista (kiri). Foto DJ Joice saat digiring petugas dalam jumpa pers kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022) (kanan).
Foto DJ Joice Challista (kiri). Foto DJ Joice saat digiring petugas dalam jumpa pers kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022) (kanan). Selain Disk Jockey (DJ) Joice Challista, ini sosok DJ yang juga pernah ditangkap polisi di tahun 2022 karena kasus narkoba.(Kolase Tribun Jakarta)

"Mereka pada saat diamankan sedang menggunakan narkoba," kata dia.

Selaim DJ Joice, 3 tersangka yang ditangkap yaitu berinisial IS, NU, dan FE.

Dari penangkapan DJ Joice dan 3 tersangka lainnya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,71 gram.

"Ada alat hisap sabu, narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisikan sabu, dan barang bukti psikotropika," ujar Billy.

Wanita yang juga menjadi model dewasa dan 3 rekannya dijerat Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Namun polisi menyebut DJ Joice Challista akan menjalani asesmen terkait permohonan rehabilitasi narkoba.

Baca juga: Tertangkap Saat Nyabu, Ini Profil DJ Joice Challista: Pernah Ngaku Ditawar Seharga Avanza

Billy mengatakan, asesmen itu bakal dilakukan di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved