Cerita Kriminal
Diduga Jadi Korban Pencabulan Sopir Taksi, Bocah 8 Tahun di Kebayoran Lama Alami Trauma
Bocah berusia 8 tahun berinisial FR mengalami trauma setelah diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Bocah berusia 8 tahun berinisial FR mengalami trauma setelah diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.
FR dicabuli oleh seorang sopir taksi bernama Ali Suyanto (50) di rumah kontrakan pelaku di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022) pagi.
"Bocahnya habis kayak gitu tuh, ditanyain sama polisi saja nangis. Terus dia kayak orang bengong, terus nangis lagi," kata ibu FR, N (34), di kediamannya pada Rabu (29/6/2022) malam.
N menyebut kondisi anaknya saat ini sudah lebih membaik.
Namun, N masih melarang FR untuk bermain di luar rumah.
Baca juga: Sopir Taksi Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun di Kebayoran Lama, Korban Mengeluh: Punya Aku Berdarah
"Kalau ini sudah agak mendingan karena mau main, tapi aku nggak bolehin main keluar, cuma di dalam saja sudah," ucapnya.
N mengatakan bahwa pelaku kerap bertingkah tak wajar kepada anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.

"Memang dia (pelaku) sering banget cium anak kecil sepantaran segitu-gitu tuh," kata N.
N mulanya menganggap perlakuan Ali kepada anak-anak, termasuk FR, adalah hal biasa.
Terlebih, N menyebut pelaku akrab dengan FR bahkan sejak korban masih balita.
"Kata dia, 'aku sudah anggap anak sendiri'. Kata dia gitu. Aku nggak punya pikiran apa-apa ya. Ya sudah lah, kalau sudah dianggap anak kan nggak kepikiran macam-macam kayak gitu," ujarnya.
N mengungkapkan, FR memang sering bermain di rumah kontrakan yang ditinggali pelaku.
Pelaku kerap memberikan uang dan makanan kepada korban.
Namun kepercayaan N kepada pelaku sirna setelah sang anak mengadu bahwa dirinya telah dilecehkan.
"Ternyata pas ada cerita anak saya kena begini, ada salah satu anak di sini bilang, 'orang aku juga pernah dilihatin punya kemaluannya si A'. Terus suruh pegang-pegang. Ada salah satu anak di sini, tetangga juga," ungkap N.
N menjelaskan, aksi bejat pelaku terbongkar setelah sang anak mengadu kepada kakak pertamanya.
Menurut N, FR mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku hingga kemaluannya mengeluarkan darah.
"Bocahnya (korban) kan habis mandi, dicari-cari sama kakaknya nggak ada, di kamar mandi sebelah nggak ada, kamar mandi satunya lagi juga gak ada. Nah kakaknya pulang, kakaknya masuk ke kamar, duduk sebentar main HP," ujar ibu korban.
"Enggak lama adiknya datang, terus ngomong gini, 'kak, punya (kemaluan) aku berdarah'," tambahnya.
Sang kakak pun terkejut mendengar perkataan FR.
Korban kemudian diminta menunjukkan bagian yang mengeluarkan darah di kemaluannya.
Namun FR menolak dan pergi sambil berlari mencari ibunya.
Ia pun membuat pengakuan serupa kepada sang ibu.
"Nah pas sudah ke sini, aku keluar dari kamar mandi, dia bilang gini, 'ibu, ibu, punya aku berdarah'. Aku pikirannya sudah negatif kan. Berdarah kenapa? Coba jelasin kenapa. Malah nangis, nggak lama dia ngomong, 'aku digituin sama Pakde Ali'. Kalau dia bilang, itu kemaluannya masuk," ungkap N.
N yang emosi langsung menghubungi ketua RT setempat.
Ia lalu disarankan untuk melapor ke polisi.
Siang itu juga N melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polsek Kebayoran Lama.
Namun, ia diarahkan untuk melapor langsung ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebab, kasus tersebut akan langsung ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
"Telepon bu RT, bu RT datang, kita ke polsek siang itu juga. Dari Polsek langsung disuruh ke Polres," ucap N.
Laporan N diterima dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, Selasa 28 Juni 2022.
Dalam laporan itu tertulis bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.