Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta

Ketua DPRD DKI Siap Tampung Aduan Warga yang Tak Setuju Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta

Prasetyo pun mengungkapkan, DPRD DKI tak dilibatkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam proses pergantian nama jalan di Jakarta

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta
Spanduk penolakan penggantian nama Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, KEPULAUAN SERIBU - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempersilakan warga yang keberatan dengan perubahan 22 jalan untuk mengadu ke legislatif.

Ia pun memastikan, seluruh aduan dari masyarakat itu akan ditampung oleh pihaknya.

"Masyarakat kalau mau ngadu bole, saya terima dan akan saya tampung," ucapnya saat ditemui di Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022).

Prasetyo pun mengungkapkan, DPRD DKI tak dilibatkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam proses pergantian nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh Betawi ini.

Prasetyo pun sangat menyayangkan hal ini lantaran keputusan tersebut diambil sepihak oleh Gubernur Anies Baswedan tanpa berkoordinasi dengan DPRD DKI.

"Namanya dewan pertimbangan itu dia harus bareng dengan saya, ini sendiri. Apa artinya nama pemda, ada dia, ada saya. Dia penerima uang, saya yang mengetok palu," ujarnya.

Baca juga: 3.000 Warga Jakarta Timur Terdampak Penggantian Nama Jalan, Paling Banyak Se-DKI Jakarta

Oleh karena itu, Prasetyo berencana memanggil Anies dan jajarannya untuk dimintai keterangan perihal pergantian 22 nama jalan ini.

"Kami panggil saja yang punya ide buat nama-nama itu siapa, pasti kan asisten pemerintahan," kata Prasetyo.

Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) data lama tetap berlaku meski Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perubahan nama jalan di Jakarta.
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) data lama tetap berlaku meski Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perubahan nama jalan di Jakarta. (TribunJakarta.com/Kompas.com)

Kebijakan Gubernur Anies Baswedan mengganti 22 nama jalan belakangan memang menuai polemik.

Banyak masyarakat yang keberatan dengan pergantian nama tersebut lantaran mereka harus mengganti dokumen kependudukan dan lainnya.

Penolakan salah satunya disampaikan sebagian warga Cikini di Jalan Cikini VII menolak penggantian nama menjadi Jalan Tino Sidin.

Mereka mengajukan tokoh agama yang disegani di wilayahnya untuk dijadikan jalan.

"Kalau mau nama jalan diganti, di sini ada tokoh agama. Dulu namanya ada Guru Demar. Balikin lagi aja namanya Guru Demar," kata Mulyaman, warga RT 001 RW 001, Cikini, kepada TribunJakarta.com pada Senin (27/6/2022)

Baca juga: Kabar Gembira! STNK Tetap Berlaku Meski Anies Baswedan Ganti 22 Nama Jalan di Jakarta, Tapi

Warga RT 006, RW 001, Wati (63) menambahkan Guru Demar merupakan sosok yang dikenal di kalangan warga Cikini VII.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved