Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta

Ketua RT Tanah Tinggi Ragu Pemkot Jakarta Pusat Bisa Fasilitasi Seluruh Dokumen Warga

Warga Tanah Tinggi, Johar Baru ragu Pemkot Jakarta Pusat bisa memfasilitasi seluruh dokumen milik warga terkait pergantian nama jalan.

TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Ketua RT 010 RW 006, Fazri saat ditemui di Jalan Tanah Tinggi I Gang 5, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (30/6/2022). 

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai pergantian nama jalan di Jakarta yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan tidak sah.

Pasalnya, keputusan itu diambil sepihak oleh Gubernur Anies Baswedan tanpa berkoordinasi dengan legislatif.

"Kita mengacu ke Pergubnya pak Sutiyoso saja, Pergub Pak Sutiyoso kan jelas tuh mengadakan ini harus konsultasi kepada DPRD," ucapnya di Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022).

"Nah kalau DPRD enggak diajak konsultasi terus dia tiba-tiba jalan sendiri kan enggak sah tuh bos," sambungnya.

Baca juga: Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta, Wamendagri Sebut Bisa Tuntas Secara Bertahap

Keputusan Gubernur Anies Baswedan yang tak berkoordinasi dengan legislatif ini pun disesalkan oleh Prasetyo.

Ia pun menyebut, Anies dan jajarannya tak pernah menyinggung soal pergantian nama jalan ini setiap kali rapat kerja dengan DPRD.

"Harusnya yang namanya dewan pertimbangan itu harus bareng dengan saya, tapi ini sendiri. Apa artinya Pemda, ada dia, ada saya, dia menerima uang, saya yang ngetok palu," ujarnya.

Sebagai informasi, puluhan nama jalan di Jakarta telah resmi diganti dengan nama-nama tokoh Betawi.

Spanduk penolakan penggantian nama Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022).
Spanduk penolakan penggantian nama Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022). (Kolase TribunJakarta)

Berlangsung di Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan Jakarta Selatan, pergantian nama jalan, gedung dan zona ini diresmikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sekiranya ada 23 nama jalan yang diganti, dua gedung dan sejumlah zona.

Lantas apakah pergantian ini berdampak pada data administrasi yang dimiliki warga?.

Orang nomor satu di DKI mengatakan pemberian nama jalan tak bersifat abadi.

Oleh sebab itu, ia menjamin data administrasi milik warga aman sehingga tak perlu khawatir.

"Alhamdulillah ini sudah dibahas bersama baik dengan pihak kepolisian, karena nanti mungkin masyarakat menanyakan nanti gimana BPKB nya udah terlanjur ketulis namanya sudah dibahas dengan itu," jelasnya di Setu Babakan, Senin (20/6/2022).

"Lalu sertifikat tanah sudah pula dibahas dengan BPN. InsyaAllah enggak ada masalah dan nanti di kependudukan Dukcapil jadi KTP, Kartu Keluarga dan lain-lain secara bertahap bisa langsung diperbaharui dengan nama yang baru, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi semuanya," lanjutnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved