Cerita Kriminal

Polisi Gadungan Sampai Ancam Dor, Nasib Pria di Tangerang Berakhir di Jeruji

Pemuda 22 tahun jadi polisi gadungan di Kabupaten Tangerang. Ia memeras korban hingga ancam menembak.

ISTIMEWA
RZ (22) yang telah diamankan Polsek Tigaraksa karena menyamar sebagai polisi gadungan untuk melakukan pemerasan di Kampung Kedongdong, Desa Pasirnangka Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (1/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang pria di Kabupaten Tangerang melakukan pemerasan kepada warganya lantaran menyamar sebagai polisi gadungan.

Adalah RZ (22) yang telah diamankan Polsek Tigaraksa karena menyamar sebagai polisi gadungan.

Kepada petugas, ia mengaku kalau ia melakukan modus tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kapolsek Tigaraksa, AKP Hengki Kurniawan membenarkan telah diamankan seorang pria RZ yang diduga telah melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggotanya.

"Pelaku menggunakan kaos bertuliskan polisi setelah melakukan pemerasan kepada YK (19)" jelas Hengki saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Terjatuh dari Motor, Polisi Gadungan yang Rampas HP Warga di Cilandak Masih Dirawat di Rumah Sakit

Pelaku melancarkan aksinya pada Selasa (21/6/2022) sekira pukul 20.30 WIB di Kampung Kedongdong, Desa Pasirnangka Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Hengki menjelaskan kronologis pelaku mengancam korban untuk menyerahkan barang pribadinya.

Awalny, pelaku mengancam korban untuk menyerahkan barang pribadi menggunakan cara kekerasan.

Baca juga: Main Tangkap Orang di Teras Rumah, Tiga Polisi Gadungan Langsung Remuk di Tangan Warga

"Pelaku mengancam akan menembak keponakan korban, pada saat itu korban menyerahkan dua unit handphone Realme dan Vivo," papar Hengki.

Lalu pada Sabtu (25/6/2022) Reskrim Polsek Tigaraksa berhasil melakukan penangkapan di jalan Aria Jaya Santika, Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

"Saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme milik korban sesuai dengan laporan," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved