Penemuan Bayi di Kali Ciliwung

Dinas Perumahan DKI Dapat Permintaan untuk Usir Keluarga Mahasiswi Pembuang Bayi dari Rusun

Para penghuni rusun yang melayangkan protes meminta keluarga MS diusir karena menganggap tindakan MS melahirkan bayi di toilet rusun

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tega, seseorang membuang bayi cantik tak berdosa ke Kali Ciliwung. Kondisinya memprihatinkan saat ditemukan. 

Dwiyanti mengatakan setelah mendengar keberatan warga yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan AM, pihaknya mengeluarkan surat pemutusan sewa unit dihuni keluarga AM.

Pengeluaran surat tersebut atas dasar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.

"Saya sampaikan per tanggal 28 Juni 2022 SP-nya kami batalkan. Kami kasih kesempatan sampai tanggal 15 Juli 2022 (mengosongkan unit Rusun)," kata Dwiyanti.

Nasrul (43), saat menunujukkan tepi aliran Kali Ciliwung lokasi bayi ditentukan dalam kantong plastik, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (1/6/2022).
Nasrul (43), saat menunujukkan tepi aliran Kali Ciliwung lokasi bayi ditentukan dalam kantong plastik, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (1/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Dasar pemutusan sewa ini di antaranya mengacu pada Pasal 5 Pergub DKI Jakarta Nomor 111 tahun 2014 yang isinya penghuni Rusun wajib menaati peraturan dan menjaga ketertiban lingkungan.

Dwiyanti menuturkan pihaknya mengimbau agar AM menyerahkan unit sebelum tanggal 15 Juli 2022 sebelum dikeluarkan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 atau pengosongan paksa.

Serta agar AM yang kini bersama cucunya mendaftar untuk menyewa unit Rusun lain milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta untuk tempat tinggal baru.

"Pak Kadis (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta) juga sudah mengarahkan kepada kepala UPRS membantu apabila ada unit-unit (Rusun lain) yang kosong," ujarnya.

Selain protes yang dilayangkan sejumlah penghuni Rusun, Dwiyanti mengatakan pihaknya melakukan pemutusan sewa unit keluarga AM karena pertimbangan masa depan bayi MS yang kini diasuh.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menimbang bahwa bila bayi MS terus tinggal bersama AM di Rusun yang sekarang maka psikologisnya di masa depan terganggu.

"Secara psikologis tidak bagus tinggal di rusun tersebut. Pengelola memberikan solusi pindah rusun agar bayi tidak mengetahui latar belakang orangtuanya, bagaimana proses dia lahir," tuturnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengamankan perempuan berinisial MS (19), ibu sekaligus pelaku pembuangan bayi di Kali Ciliwung, Kecamatan Jatinegara.

MS yang tercatat sebagai penghuni satu Rusun di Kecamatan Jatinegara diamankan ketika dia datang ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat untuk berobat.

Baca juga: Buang Bayi yang Baru Dilahirkan Pakai Kresek, Eks Pemandu Lagu Ini Lalu Santai Nongkrong di Warkop

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini mengatakan penangkapan bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari RSCM.

"Ke RSCM untuk berobat (secara mandiri) karena ari-ari masih tertinggal (di rahim), jadi ada pendarahan hebat di situ," kata Sri di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (2/6/2022).

Pendarahan hebat akibat melahirkan itu membuat tim dokter RSCM curiga bahwa MS baru saja melahirkan, sehingga melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved