Penemuan Bayi di Kali Ciliwung

Orang Tua Mahasiswi Pembuang Bayi di Kali Ciliwung Berharap Tidak Diusir dari Rusun

Menurut AM, tindakan MS membuang bayi ke Kali Ciliwung hingga akhirnya ditemukan warga merupakan tindakan spontan tanpa berpikir panjang, serta khilaf

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
AM (49), ayahanda dari mahasiswi pembuang bayi di Kali Ciliwung berinisial MS (19), saat memberi keterangan pengusiran dirinya dari tempat tinggal di unit Rusun, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (2/7/2022).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - AM (49) dan istri, orang tua mahasiswi pembuang bayi di Kali Ciliwung, kini sedang kalut lantaran terancam angkat kaki dari tempat tinggal mereka, unit rusun di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Penyewaaan unit rusun selama tujuh tahun dinyatakan diputus oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta selaku pengelola.

Penyebabnya, anak mereka yakni MS (19) ditetapkan jadi tersangka pembuangan bayi yang ditemukan warga di Kali Ciliwung, Kecamatan Jatinegara pada 1 Juni 2022 lalu.

AM mengatakan pengusiran keluarganya dari unit Rusun berawal saat mendapat surat panggilan klarifikasi dari Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana (UPRS) Wilayah I.

"Mereka (pengelola Rusun) menilai bahwa ada unsur dari pihak keluarga saya, anak saya menurut pendapat mereka menyangkut kriminalitas," kata AM di Jakarta Timur, Sabtu (2/7/2022).

Baca juga: Dinas Perumahan DKI Dapat Permintaan untuk Usir Keluarga Mahasiswi Pembuang Bayi dari Rusun

AM membenarkan bila anaknya kini ditahan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur atas kasus pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan yang tidak lain cucunya.

Namun menurut penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang disebut AM ikut dalam pertemuan dengan pengelola Rusun, kasus dilakukan MS bukan tindak kriminal.

"Dari pihak tim penyidik mereka menilai bahwa ini bukan kriminalitas. Ini masalah perilaku seorang anak yang belum mengerti tentang arti sebuah hukum. Akhirnya melakukan hal itu," ujarnya.

Tega, seseorang membuang bayi cantik tak berdosa ke Kali Ciliwung. Kondisinya memprihatinkan saat ditemukan.
Tega, seseorang membuang bayi cantik tak berdosa ke Kali Ciliwung. Kondisinya memprihatinkan saat ditemukan. (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Menurut AM, tindakan MS membuang bayi ke Kali Ciliwung hingga akhirnya ditemukan warga merupakan tindakan spontan tanpa berpikir panjang, serta khilaf di luar kendali.

Bayi yang dilahirkan MS pun kini dirawat AM, istrinya, dan anaknya di unit Rusun, sehingga pihak keluarga keberatan dan cemas bila mereka harus angkat kaki dari tempat tinggalnya sekarang.

"Itu pun didampingi pak RW. Pak RW memohon agar bijaksana di dalam menilai suatu permasalahan. Jangan sampai diusir. Juga dibantu oleh pihak Kanit Polres Metro Jakarta Timur," tuturnya.

Merujuk keterangan anggota Polres Metro Jakarta Timur yang hadir dalam pertemuan dengan pihak pengelola Rusun, AM mengatakan unit Rusun bukan termasuk tempat kejadian perkara.

Sehingga anggota Polres Metro Jakarta Timur menilai tidak kaitan sewa Rusun dengan kasus MS, serta meminta pihak pengelola Rusun mempertimbangkan keputusan mengusir keluarga AM.

Baca juga: Dengar Suara Tangisan di Pemakaman, Warga Serang Terkejut Lihat Bayi Tergeletak di Semak-Semak

Tapi pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta tidak sependapat, hingga akhirnya mengeluarkan surat sewa unit Rusun yang keluarga AM huni.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved