Penemuan Bayi di Kali Ciliwung
Orang Tua Mahasiswi Pembuang Bayi di Kali Ciliwung Berharap Tidak Diusir dari Rusun
Menurut AM, tindakan MS membuang bayi ke Kali Ciliwung hingga akhirnya ditemukan warga merupakan tindakan spontan tanpa berpikir panjang, serta khilaf
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
"Kami diberi waktu sampai tanggal 15 Juli 2022. Andaikan saya tidak menyerahkan di tanggal 15 Juli nanti kami akan didatangi oleh pihak pengelola untuk memaksa keluarga saya keluar," lanjut AM.

AM mengatakan berdasar keterangan pihak pengelola Rusun ada sejumlah penghuni Rusun lain yang keberatan dengan keberadaan keluarganya, termasuk sang cucu.
Penghuni Rusun yang disebut pengelola keberatan karena menilai kasus MS sebagai tindak pidana, sehingga keberadaan keluarga AM dianggap mengganggu kenyamanan.
Menanggapi hal ini AM mengaku maklum dengan sikap penghuni Rusun lain yang tidak suka dengan keberadaannya, tapi dia mempertanyakan sosok penghuni Rusun tersebut.
Pasalnya, menurut AM pengelola Rusun tidak dapat menunjukkan sosok yang keberatan dengan keberadaan keluarganya kepada dia maupun pengurus RT/RW lainnya.
Pihak pengelola Rusun hanya mengaku mendapat pesan WhatsApp dari sejumlah penghuni Rusun yang meminta agar keluarga AM diusir dengan alasan kasus dilakukan MS.
"Yang perlu dipikirkan pengelola jangan sampai keputusan ini menjadi keputusan yang salah. Di mana kita negara hukum, yang kita kedepankan adalah keputusan berdasar unsur hukum," sambung AM.
AM berharap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mempertimbangkan cucunya yang kini sedang dalam masa pemulihan setelah menjalani perawatan.
Baca juga: Sejoli Terpaksa Lanjutkan Kisah Cintanya di Jeruji Gegara Tertangkap Curi Motor Bersama di Tangerang
Pasalnya bayi yang tidak berdosa itu sebelumnya harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati hingga 17 Juni 2022, bahkan sempat ditempatkan di ruang ICU karena buruknya kondisi.
"Cucu saya ini kan yang menjadi korban. Korban dari anak saya yang membuang bayinya ke kali. Jangan sampai bayinya ini dibuang lagi, diabaikan lagi, atau mendapatkan hak hidup lebih layak," kata AM.
AM menuturkan pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menawarkan pilihan agar keluarganya pindah dari Rusun mereka tempati sekarang ke Rusun lain.
Tapi menurutnya hal tersebut bukan solusi karena untuk mendaftar lewat program Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (Sirikum) DKI Jakarta butuh waktu lama.
AM dan keluarganya pun dapat menghuni Rusun yang sekarang karena mereka terdampak proyek normalisasi Kali Ciliwung yang dilakukan di wilayah Kampung Pulo, Jatinegara.
"Andaikan nanti dikeluarkan dari rumah susun ini kami mau tinggal di mana. Sedangkan kami kalau mendaftar tunggu di program Sirikum itu sangat banyak yang mendaftar, sangat lama," ujarnya.
Baca juga: Mayat Bayi Dibuang di Kebon Pala, Lokasinya Dekat Jasad Ibu Hamil Korban Pembunuhan
Bayi MS sendiri hingga kini masih diharuskan menjalani kontrol id RS Polri Kramat Jati, sehingga AM berharap Pemprov DKI Jakarta membatalkan keputusan mengusir keluarganya.
Tapi hingga kini belum ada titik temu penyelesaian masalah karena Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta disebut tidak berencana melakukan pertemuan.