Viral di Media Sosial
Kasus Mahasiswi Gigit Polisi di Jakarta Timur Berakhir Damai, Kapolres Sebut Korban Memaafkan
Kasus mahasiswi gigit polisi di Jakarta Timur akhirnya berujung damai dan status tersangka digugurkan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kasus mahasiswi gigit polisi di Jakarta Timur akhirnya berujung damai.
Penganiayaan tersebut dilakukan mahasiswi berinisial HFR (23) kepada anggota Samapta Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Rano Mardani.
Status tersangka yang sempat ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur kepada HFR gugur setelah kasus dinyatakan selesai secara restorative justice.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan restorative justice merupakan penyelesaian kasus tindak pidana tanpa melalui proses pengadilan.
"Itu semua bisa terlaksana kalau korban memaafkan dan menerima. Karena itu sebelum melaksanakan kita mendengar pendapat korban," kata Budi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Lawan Arah di Kampung Melayu, Ulah Mahasiswi Gelap Mata Tabrak, Pukul Hingga Gigit Tangan Polisi
Dalam hal ini, Rano selaku korban sudah memaafkan tindakan HFR yang memukul, menggigit, menendang, hingga berupaya merebut senjata apinya sudah memaafkan perbuatan HFR.
HFR pun sudah menyatakan mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka, sehingga kasus berakhir sebelum berlanjut ke proses hukum lebih lanjut di tingkat Pengadilan.
Budi menuturkan restorative justice ini dilakukan juga karena pertimbangan usia HFR yang masih muda, sehingga masih dapat memiliki masa depan lebih baik dan memperbaiki perbuatan.
"Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-76 dan memberikan pelajaran kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, Rano Mardani, anggota Polres Metro Jakarta Timur jadi korban penganiayaan seorang mahasiswi di kolong Flyover Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara.

Rano mengalami luka di bagian mulut akibat dipukul, dan pergelangan tangan karena digigit pelaku berinisial HFR (23) pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
Yani, saksi mata mengatakan penganiayaan bermula ketika Rano menegur HFR karena mengemudikan sepeda motor melawan arah di kolong Flyover Kampung Melayu.
"Dia dari arah Tebet, karena lawan arah disetop motornya sama polisi. Tapi enggak terima dia malah nabrak polisi pakai motornya," kata Yani di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022).
Rano yang nyaris ditabrak oleh pelaku sempat mengambil kunci sepeda motor pelaku dan berupaya menasihati bahwa perbuatan membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.