Certia Kriminal
Sopir Taksi Cabuli Bocah 8 Tahun di Kebayoran Lama, Kak Seto: Jangan Lupakan Psikologi Korban
Dalam kasus ini, Kak Seto berharap korban mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikologi korban pencabulan aksi sopir taksi cabul tersebut.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Siang itu juga N melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polsek Kebayoran Lama.
Namun, ia diarahkan untuk melapor langsung ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sebab, kasus tersebut akan langsung ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
"Telepon bu RT, bu RT datang, kita ke polsek siang itu juga. Dari Polsek langsung disuruh ke Polres," ucap N.
Laporan N diterima dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS , Selasa 28 Juni 2022.
Dalam laporan itu tertulis bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.