Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta
Imbas Perubahan Nama Jalan, Dukcapil DKI: Warga yang Ubah KTP Sudah 32,97 Persen, KK 44,77 Persen
Disdukcapil DKI Jakarta kembali mengupdate total warga yang sudah melakukan perubahan KK dan KTP di wilayah yang terdampak perubahan nama jalan.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta kembali mengupdate total warga yang sudah melakukan perubahan KK dan KTP di wilayah yang terdampak perubahan nama jalan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan berdasarkan data yang diterima pihaknya, perubahan KK sudah mencapai 40 persen.
Sementara perubahan KTP sudah mencapai 30 persen.
"Total jumlah KK terproses 608 (44,77 persen). Total jumlah KTP terproses 959 (32,97 persen)," ucapnya, Rabu (6/7/2022).
Adapun, jumlah target cetak KK yakni 1.358 dan jumlah target cetak KTP 2.909.
Baca juga: Pemprov DKI Didesak Kaji Ulang Perubahan Nama Jalan, DPRD: Kalau Diganti Semua Jadi Kesulitan
Dari total tersebut, untuk di wilayah Jakarta Barat sudah rampung.
Sebanyak 108 KTP telah terproses dan 65 KK telah terproses.
Berikut pembagian wilayah yang mengikuti ubah KTP dan KK:

Jakarta Barat
- Target cetak KTP: 101
- KTP yang sudah terproses: 108 (100 persen)
- Target cetak KK: 45
- KK yang sudah terproses: 65 (100 persen)
Baca juga: Politisi PDIP Protes Kebijakan Anies, Tak Setuju Nama Jalan Pakai Tokoh Betawi: Bisa Pakai Cara Lain
Jakarta Selatan
- Target cetak KTP: 618
- KTP yang sudah terproses: 176 (28,48 persen)
- Target cetak KK: 306
- KK yang sudah terproses: 99 (32,35 persen)

Jakarta Pusat
- Target cetak KTP: 373
- KTP yang sudah terproses: 162 (43,43 persen)
- Target cetak KK: 178
- KK yang sudah terproses: 97 (54,49 persen)
Jakarta Timur
- Target cetak KTP: 1.817
- KTP yang sudah terproses: 350 (19,26 persen)
- Target cetak KK: 830
- KK yang sudah terproses: 191 (23,01 persen)
Baca juga: Pemprov DKI Ngotot Ubah Nama Jalan, Padahal Diprotes Warga hingga Dianggap Tak Sah Ketua DPRD DKI
Jakarta Utara
- Target cetak KTP: 0
- KTP yang sudah terproses: 0
- Target cetak KK: 0
- KK yang sudah terproses: 0
Kepulauan Seribu
- Target cetak KTP: 0
- KTP yang sudah terproses: 163 (100 persen)
- Target cetak KK: 0
- KK yang sudah terproses: 156 (100 persen)
Simak di Sini Jadwal Layanan Jemput Bola Perubahan KTP Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan
Pemprov DKI Jakarta kembali membuka layanan jemput bola perubahan dokumen kependudukan bagi warga terdampak perubahan 22 nama jalan dengan tokoh Betawi.
Menurut informasi di akun instagram resmi Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta), layanam jemput bola ini dilaksanakan di enam lokasi berbeda.
Untuk wilayah Jakarta Selatan, layanan jemput bola berada di Masjid Guru Amin, SMK Karya Teladan, Jalan KH Guru Amin.

Di Jakarta Timur, layanan di Kantor Sekretariat RW 01, Jalan H. Bokir Bin Djiun, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati.
Jakarta Pusat, layanan berada di Jalan Radem Ismail, RT 11 RW 04 Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir.
Selanjutnya, layanan jemput bola di Jakarta Barat ada di Pos RW 01 Kelurahan Rawa Buaya, Jalan Guru Ma'mum.
Terakhir, layanan di Kepulauan Serinu berada di Jalan Habib Ali Bin Ahmad, Pulau Panggang dan Kantor Sekretariat RT 04 RW 02 Jalan Kyai H Mursalin, Pulai Panggang.
Layanan jemputu bola ini dibuka mulai pukul 09.00 WIB dan khusus untuk pelayanan di Jakarta Pusat akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, imbas perubahan 22 nama jalan dengan tokoh Betawi, Pemprov DKI melakukan layanan jemput bola perubahan dokumen.
Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaludin mengatakan, layanan jemput bola ini dibuka untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan terhadap masyarakat yang ingin mengubah alamat sesuai penamaan jalan yang baru.
"Layanan jemput bola serta sosialisasi secara door to door secara berkelanjutan akan dilaksanakan berpindah lokasi secara acak tiap harinya hingga warga memiliki data kependudukan dengan alamat terbaru," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).
Sebagai informasi, ada 22 nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi oleh Gubernur Anies Baswedan.
Kebijakan ini pun berimbas pada pergantian kolom alamat pada KTP, KIA, dan Kartu Keluarga.
Untuk mengakomodir perubahan alamat ini, Disdukcapil DKI sudah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terkait ketersediaan blangko KTP elektronik dan KIA.
"Berdasarkan data yang ada bahwa Wajib KTP yang terdampak terkait perubahan nama jalan sebanyak 5.637 wajib KTP," ujarnya.
Baca juga: DPRD DKI Tak Dilibatkan dalam Pergantian Nama Jalan Ibu Kota, Dukcapil: Ini Sesuai Amanah Gubernur
Budi mengatakan, pihaknya sudah mengimbau jajarannya untuk memberikan pelayanan cepat, akurat, dan tuntas kepada warga yang akan merubah kolom alamat di dokumen kependudukannya.
Ia pun meminta masyarakat segera melapor bila mengetahui adanya oknum yang melakukan pungutan liar (pungli).
"Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi petugas yang masih memakai cara lama seperti itu. Hal ini bagian dari komitmen kami kepada masyarakat dalam memberikan layanan," tuturnya.
Budi juga meminta masyarakat memanfaatkan layanan jemput bola ini sebaik-baiknya.
Sebab, setelah mengganti kolom alamat di KTP, masyarakat secara bertahap bisa melakukan pergantian dokumen lainnya.