Kontroversi ACT
Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy Cabut Izin Pengumpulan Dana Umat ACT, Ini 'Dosa-dosanya'
Muhadjir Effendy menegaskan, pemerintah akan responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat, termasuk dugaan penyelewengan dana ACT ini.
TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang baru ditunjuk sebagai Menteri Sosial Ad Interim oleh Presiden Jokowi, mengeluarkan kebijakan gebrakan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Keputusan izin pengumpulan dana ACT dicabut ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Menurut Muhadjir, yang menjadi alasan pencabutan izin bagi ACT adalah adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan, terutama terhadap Peraturan Menteri Sosial.
Muhadjir menambahkan, pencabutan izin tersebut akan terus berlaku sembari menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial.
“Jadi, alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir dilansir laman resmi kemensos.go.id, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Ssst, Diam-diam PPATK hingga Densus 88 Telisik Pergerakan Dana Umat ACT
Perlu diketahui, dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, terdapat ketentuan terkait pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan.

Pasal tersebut mengatur, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Namun, pihak ACT sebelumnya mengakui melakukan pemotongan donasi mencapai 13,7 persen untuk kebutuhan dana operasional.
Angka 13,7 persen itu jauh lebih besar dibandingkan ketentuan seharusnya yakni 10 persen.
Kemudian PUB Bencana seharusnya disalurkan seluruhnya kepada masyarakat, tanpa adanya potongan dana operasional dari dana yang terkumpul.
Muhadjir Effendy menegaskan, pemerintah akan responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat, termasuk dugaan penyelewengan dana ACT ini.
Baca juga: Gus Mus Sampai Sedih Membaca Gaji Pemimpin Lembaga Pengelola Dana Umat ACT Capai Rp 250 Juta
Selanjutnya Muhajir berjanji, pihaknya akan melakukan penyisiran izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain.
Selain untuk memberikan efek jera, penyisiran izin ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Presiden ACT Akui Adanya Potongan Uang Donasi 13,7 Persen

Presiden ACT, Ibnu Khajar, pada Senin (4/7/2022), menggelar konferensi pers tentang pengelolaan keuangan dana umat di yayasannya setelah sebuah majalah investigasi merilis temuan penghasilan para pengurus ACT dan dugaan penyelewengan dana umat yayasan tersebut.
Ibnu Khajar pun mengakui ACT melakukan pemotongan uang donasi sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperolehnya per tahun.
Menurut Ibnu, potongan donasi sebesar 13,7 persen tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.
Di antaranya untuk membayar gaji karyawan dan para petinggi di ACT.
"Soal potongan dana kami sebutkan 13,7 persen. Jadi ACT ambil untuk operasional 13,7 persen," kata Ibnu, Senin (4/7/2022).
Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, potongan maksimal untuk donasi sosial hanyalah 10 persen.
Sementara untuk zakat, infak, dan sedekah, potongan maksimalnya sebesar 12,5 persen.
Baca juga: Warga Miskin Menteng Tak Lagi Tidur di Lantai dengan Luka Menganga: Kemensos Lakukan Ini!
Dapat disimpulkan bahwa potongan donasi yang diambil oleh ACT terbilang besar.
Berdasarkan dokumen laporan keuangan ACT tahun 2020 yang diunggah di laman resmi act.id, tercatat bahwa total donasi di tahun tersebut mencapai Rp 519.354.229.464.
Jika ACT memotong dana donasi sebesar 13,7 persen, maka ACT paling sedikit mendapatkan dana sebesar Rp 71,15 miliar untuk dana operasional.
Donasi tersebut diketahui didapat dari 348.300 donatur dan disebar melalui 1.267.925 transaksi keuangan melalui 281.000 aksi kemanusiaan.
Gaji Pimpinan ACT Rp 250 Juta
Salah satu yang menjadi sorotan keuangan ACT yakni gaji pimpinan ACT mencapai Rp 250 juta dan pejabat menengahnya sebesar Rp80 Juta per bulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.
Presiden ACT Ibnu Khajar membenarkan besaran gaji tersebut.
"Jadi, kalau pertanyaannya apa sempat diberlakukan (gaji Rp 250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021," kata Ibnu Khajar saat jumpa pers di kantor ACT di Menara 165, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Namun demikian, lanjut Ibnu, pemberian gaji sebesar Rp 250 juta tidak berlaku secara permanen karena kondisi filantropi ACT yang tidak stabil.
"Teman-teman merasakan terjadi pergantian komposisi, kami memilah dua hal apakah kami akan mengurangi karyawan waktu itu atau mengalokasi dana pada karyawan. Akhirnya kami memilih agar mengurangi beberapa gaji karyawan," ujar dia.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, 233.370 Kasus Aktif Tersebar di 22 Provinsi
Ia pun menyampaikan kepada para karyawannya ketika ada pengurangan gaji.
Lebih lanjut, Ibnu mengaku bahwa pimpinan ACT saat ini menerima gaji tidak lebih dari Rp 100 juta.
"Di pimpinan presidium, yang diterima tidak lebih dari Rp 100 juta," kata Ibnu.
'Alpard untuk Muliakan Tamu'

Presiden ACT Ibnu Khajar menjelaskan perihal yayasannya membeli kendaraan roda empat bermerk Toyota Alphard hingga Pajero.
Alasan pembelian mobil Toyota Alphard yang tergolong kendaraan mahal itu adalah untuk memuliakan tamu ustaz.
“Kendaraan yang sebelumnya diberitakan, tentang Alphard dibeli lembaga, untuk memuliakan tamu kami ustaz,” kata Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
“Tamu dari bandara untuk jemput mereka. Kendaraan ini lebih maksimal untuk membantu masyarakat,” ujarnya menambahkan.
Sedangkan untuk Pajero Sport, sambung dia, digunakan untuk operasional ACT yang dilakukan untuk kegiatan di daerah-daerah serta menunjang tugasnya di lapangan.
Sedangkan untuk pimpinan lembaga di level presidium, Ibnu mengungkap bahwa mobil yang digunakan berjenis Inova.
Namun, sambung dia, kendaraan itu berjenis lama sekaligus juga mobil sewaan.
Adapun untuk level vice presiden, lanjut Ibnu, kendaraan yang digunakan berjenis Avanza hingga Xpander. Kendaraan itu pun disebut juga disewa oleh ACT dari sebuah vendor.
“Sebelumnya level ini kendaraan ini, kami sampaikan sejak 11 Januari kami menurunkan fasilitas operasional kami, sejak Januari kejadian itu kami kurangi habis operasional sehingga dana fokus ke lembaga.”
“Sejak 11 Januari, semua kendaraan sudah kami jual untuk menutupi kewajiban lembaga. Kemarin diberitakan, Juli awal sudah tidak ada kendaraannya karena kendaraan dijual awal Februari,” kata Ibnu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ada Indikasi Pelanggaran dan Bantah Dapat Fasilitas Toyota Alphard, Presiden ACT: Untuk Muliakan Tamu, serta di TribunJakarta.com dengan judul Presiden ACT Akui Kebenaran Gaji Rp250 Juta, Kondisi Perusahaan Diungkap: Gaji Karyawan Dikurangi