Cerita Kriminal
Proses Autopsi Jasad Wanita yang Tewas Oleh Kekasihnya Berlangsung Lama, Dokter Forensik Diterjunkan
Petugas dari Polres Metro Depok dan dokter dari Rumah Sakit Polri melakukan autopsi jasad wanita yang tewas dibunuh kekasihnya di Kota Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Lebih lanjut, Imran berujar bahwa pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya menggunakan kain sarung bermotif batik di sebuah saung pada Selasa (28/6/2022) malam.
Baca juga: Asmara 7 Bulan Berakhir Tragis Gegara Cemburu Chat Sayang, Pria Bertato di Depok Habisi Pacar
Pria Bertato di Depok Habisi Nyawa Kekasih Karena Cemburu Chat 'Sayang'
Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan yang dilakukan FR alias P (27) terhadap pacarnya, IM (22) , dan jasadnya dibuang di Kali Krukut Depok hingga terbawa arus ke wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
FR yang telah menjalin asmara dengan korban selama tujuh bulan, membunuh pacar karena cemburu.
Pria yang tubuhnya penuh tato itu mengakhiri hidup kekasihnya di sebuah saung di dekat Kali Krukut, kawasan Limo, Kota Depok, pada Selasa (28/6/2022) lalu.
Di saung tersebut lah, FR tega menghabisi nyawa pacarnya menggunakan sehelai sarung bermotif batik yang ditemukan di lokasi.
“Pelaku dan korban berpacaran sejak tahun baru 2022, kurang lebih sudah tujuh bulan,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolrestro Depok, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Sayang Kamu Dimana Chat Mesra Bikin Pria Ini Gelap Mata, Pacarnya Dihabisi di Saung Pakai Sarung
Diwartakan sebelumnya, pelaku nekat menghabisi nyawa korban musabab cemburu buta mendapati ada seseorang yang mengirim pesan berbunyi ‘sayang kamu dimana’ pada korban.
“Awal terjadinya cekcok dan pembunuhan itu adalah masalah chat dari seorang laki-laki kepada korban, ada kata kata ‘sayang kamu dimana’.
Nah kebetulan terbaca oleh pelaku,” beber Imran.
“Kemudian pelaku memaksa korban untuk menghubungi si pengirim pesan tersebut, begitu terhubung si pengirim pesan mematikan telepon tersebut,” timpalnya.

Terakhir, Imran berujar pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
“Pasal yang dikenakan itu Pasal 338 KUHP, atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.
Kabur lintas provinsi
FR alias P (27) nekat menghabisi nyawa kekasihnya IM (22) menggunakan sehelai kain sarung bermotif batik pada Selasa (28/6/2022) lalu di Kawasan Limo, Kota Depok.
Baca juga: Pemuda di Depok Enteng Buang Mayat Pacar Usai Dihabisi, Chat Mesra Bikin Emosi Pelaku Meledak