Kontroversi ACT
PSI Minta Gubernur Anies Baswedan Buka-bukaan Data Kerja Samanya dengan ACT
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI Idris Ahmad meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka data kerja sama dengan ACT.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI Idris Ahmad meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka data kerja sama dengan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Hal ini diungkapkan Idris menyusul kasus dugaan penggelapan dana donasi yang dilakukan para petinggi lembaga filantropi itu.
"Jadikan ini momentum untuk membuka seterang-terangnya, selama ini banyak yang bertanya bagaimana pola kolaborasi pihak ketiga dengan Pemprov DKI," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).
Sebagai informasi, ACT memang acap kali menjalin kerja sama dengan Pemprov DKI, khususnya selama masa pandemi Covid-19 ini.
Seperti program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) untuk bantuan pangan selama bulan ramadan saat pandemi Covid-19.
Baca juga: Imbas Kasus ACT, Kemensos Evaluasi Izin Pengumpulan Dana Lembaga Donasi Lain
Kemudian, Pemprov DKI juga bekerjasama dengan ACT saat penyaluran bantuan sosial bagi korban erupsi Gunung Semeru pada Desember 2021 lalu.
Selain itu, ACT juga berkolaborasi dengan Pemprov DKI untuk menyalurkan daging kurban kepada masyarakat ekonomi tak mampu di Jakarta dan program bantuan lainnya bagi UMKM.
Banyaknya kerja sama ini pun dikhawatirkan merusak pola kolaborasi yang selama ini dibangun Pemprov DKI.
Terlebih, ACT disebut-sebut memotong donasi hingga 13,7 persen dari jumlah yang terkumpul.
"Jika benar biaya operasional sangat besar bahkan tak wajar jadikan catatan. Bila perlu masukan ke dalam daftar hitam kerja sama," ujarnya.

Oleh karena itu, ia menilai, masyarakat berhak mengetahui besaran anggaran yang terkumpul dari berbagai program yang dijalankan Pemprov DKI bersama ACT.
"Biarkan publik menilai karena sesungguhnya dana APBD hingga dana donasi adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan," kata dia.
Kemensos Cabut Izin ACT
Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi resmi mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) ACT pada Selasa (5/7/2022).