Iko Uwais Terseret Kasus Pemukulan

Perkembangan Terbaru Kasus Iko Uwais Jelang Penetapan Tersangka, Kapolres: Rencana Mereka Berbaikan

Perkembangan terbaru perkara dugaan pengeroyokan yang dilakukan Iko Uwais justru menguat kemungkinan damai.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Sabtu (9/7/2022). 

Hingga saat ini, status penanganan perkara sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan penyidik.  

Dari serangkaian pemeriksaan saksi, termasuk Iko Uwais, Firmansyah, serta Audy Item dan saksi dari pihak pelapor bernama Rudi.  

Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menyimpulkan, telah terdapat unsur tindak pidana penganiayaan di muka umum secara bersama-sama pasal 170 KUHPidana.  

Ivan memastikan, pelapor bernama Rudi dalam hal ini merupakan korban tindak pidana tersebut.   

Hanya saja, Iko Uwais dan Kakaknya Firmansyah belum memenuhi unsur sebagai pelaku karena perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah.  

"Korbannya saudara RD (Rudi), pelakunya masih dalam lidik, nanti pada saat penetapan tersangka baru ada nama pelaku, kita harus kedepankan praduga tak bersalah," tegasnya.  

 Upaya Damai Belum Diterima Polisi  

Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Iko Uwais masih berproses, polisi belum dapat tembusan perihal upaya damai.  

Ivan menjelaskan, restorative justice belum juga disampaikan baik dari pihak Iko Uwais maupun pelapor bernama Rudi.  

"Pada saat ditembuskan kepada penyidik, baru penyidik tahu ada upaya restorative justice dalam perkara ini, kami belum mendapatkan tembusan apapun apapun dari pihak pelapor dan terlapor," ungkapnya.  

Kronologi Versi Iko Uwais    

Rahim Key kuasa hukum Iko Uwais membantah tuduhan pengeroyokan yang dilakukan kliennya.    

Hal ini disampaikan saat dijumpai di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa (14/6/2022).    

Rahim mengatakan, laporan polisi yang dilayangkan pria bernama Rudi, sebelumnya ditulis RD tidak benar.     

Tidak ada pengeroyokan yang dilakukan Iko dan kakaknya Firmansyah terhadap Rudi, yang ada justru kliennya ditendang lebih dulu.    

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved