WNA Manula Jalan Tertatih-tatih Dibekuk Imigrasi Bandara Soetta, Ketahuan Pakai Paspor Maksiko Palsu

Warga Negara Asing (WNA) yang sudah cukup berumur diamankan petugas imigrasi setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Warga Negara Asing (WNA) yang sudah manula diamankan petugas imigrasi setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta karena menggunakan paspor Meksiko palsu, Selasa (12/7/2022). 

Dirinya menduga kuat kalau EW masuk ke Indonesia untuk tujuan bisnis.

Namun, tidak ditemukan indikasi penggunaan atau pun pengedaran narkotika di dalam barang bawaan EW.

"Indikask kami terkait beberapa potensi bisnis dan ekonomi kan masih terus didalami. Sudah digeledah pada saat ditemukan, dia memang tidak ditemukan barang bukti narkotika dan tidak ada afiliasi tanda-tanda fisik kalau dia bawa narkotika," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EW dijerat pasal 119 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

EW pun diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved