Anies Dinilai Tabrak Aturan Saat Tetapkan UMP 2022 5,1 Persen, PDIP: Sudah Suasana Kampanye 2024

Gubernur Anies Baswedan sudah menabrak aturan saat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp4,6 juta.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Ilustrasi UMP dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan temui buruh. Gubernur Anies Baswedan sudah menabrak aturan saat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp4,6 juta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai sejak awal Gubernur Anies Baswedan sudah menabrak aturan saat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp4,6 juta.

Pasalnya, angka yang ditetapkan Anies ini tak sesuai dengan ketentuan yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker), yaitu sebesar Rp4,5 juta.

"Sejak awal kita sudah sampaikan agar gubernur mengikuti ketentuan dari Kemenaker soal UMP. Tentu SK gubernur tersebut melampaui atau melebihi kewenangannya," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

Oleh karena itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini mengaku sudah menduga bahwa Anies akan kalah di pengadilan.

Hal ini merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang mengabulkan permohonan Apindo untuk membatalkan keputusan Anies menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen.

Baca juga: Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Jika Anies Baswedan Tak Lawan Putusan PTUN Soal UMP DKI

"Ya (keputusan sepihak), malah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Karena hierarki SK gubernur itu jauh di bawah peraturan menteri," ujarnya.

Gilbert lantas menyinggung soal Pilpres 2024 mendatang di mana sosok Anies Baswedan digadang-gadang menjadi capres potensial.

Anggota Komisi B Gilbert Simanjuntak di Komisi B, DPRD DKI, Senin (3/2/2020)
Anggota Komisi B Gilbert Simanjuntak di Komisi B, DPRD DKI, Senin (3/2/2020) ((KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI))

"Tujuannya (menaikkan UMP 5,1 persen) tidak dijelaskan, tapi itu sudah suasana aktivitas bung Anies mulai berkampanye menuju capres," tuturnya.

Gubernur Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp4,5 Juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.

Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.

Adapun gugatan diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pasa 16 Desember 2021.

Baca juga: KSPI Tolak Gugatan PTUN untuk Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp4,5 Juta, Ini Alasannya

Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854

Keputusan Anies ini pun dikecam Apindo yang kemudian mengajukan gugatan dan dikabulkan PTUN DKI.

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian isi putusan PTUN, dikutip TribunJakarta.com, Selasa (12/7/2022).

Anies pun diwajibkan untuk merevisi Kepgub tersebut sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikerubungi massa buruh yang berunjuk rasa tentang UMP DKI Jakarta 2022 di depan Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikerubungi massa buruh yang berunjuk rasa tentang UMP DKI Jakarta 2022 di depan Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021). (TribunJakarta.com)

Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupah DKI Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diterbitkan 15 November 2021 lalu, Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.573.845.

“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642 ribu," ucapnya

Sebagai informasi, keputusan Gubernur Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen memang menuai polemik.

Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.

Walau demikian, Anies tetap ngotot menaikan UMP sebesar 5,1 persen. Ada tiga dasar hukum yang kemudian dipakai eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Pertama, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.

Baca juga: PTUN Hukum Anies Baswedan Turunkan UMP jadi Rp4,5 Juta, Pemprov DKI Pertimbangkan Banding

Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Terakhir, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved