Cerita Kriminal
Charlies Angels Emak-emak Penyelundup 9,5 Kg Sabu Ditangkap Polisi, Diduga Punya Sindikat Narkoba
Menurut Akmal, ketiga emak-emak berhijab itu sengaja direkrut bandar narkoba untuk mengelabui polisi.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
Polisi menciduk Y dan I di sebuah kamar Hotel di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sabu seberat 9.544 gram sabu yang dibungkus koper kuning dan hijau.
"Kedua pelaku ini mengaku barang itu berasal dari N yang keberadaannya di Lampung. Langsung kita amankan," tambahnya.
Awalnya, N sendiri menerima sabu yang dibungkus di tas hitam dari A di sebuah hotel di kawasan Pekanbaru pada Senin (4/7/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Ribuan sabu itu berasal dari bandar narkoba perempuan berinisial S.
Tas hitam itu rencananya bakal diselundupkan ke Jakarta.
"N lalu menghubungi Y dan I untuk menjemput dan membawa (paket sabu) ke Jakarta. Paket sabu ini dipindahkan ke koper kuning dan hijau," kata Royce.
Baca juga: Polisi Tak Asing Lihat Pengguna Narkoba Berbaju Sabhara saat Gerebek Kampung Boncos: Dia Lagi
Di Jakarta, paket itu akan diambil oleh pelaku lain.
Namun, aksi mereka akhirnya ketahuan polisi.

Polisi menyita barang bukti 9 paket besar narkotika jenis sabu seberat 9.544 gram, 1 tas ransel hitam, 1 koper kuning, 1 koper hijau, 3 buah kartu ATM, 6 unit handphone dan uang Rp 800 ribu.
"Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.