Cerita Kriminal

Charlies Angels Emak-emak Penyelundup 9,5 Kg Sabu Ditangkap Polisi, Diduga Punya Sindikat Narkoba

Menurut Akmal, ketiga emak-emak berhijab itu sengaja direkrut bandar narkoba untuk mengelabui polisi.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Trio emak-emak tersangka penyelundupan narkoba jaringan Malaysia - Jakarta dihadirkan di hadapan para wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis (14/7/2022). 

Polisi menciduk Y dan I di sebuah kamar Hotel di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sabu seberat 9.544 gram sabu yang dibungkus koper kuning dan hijau.

"Kedua pelaku ini mengaku barang itu berasal dari N yang keberadaannya di Lampung. Langsung kita amankan," tambahnya.

Awalnya, N sendiri menerima sabu yang dibungkus di tas hitam dari A di sebuah hotel di kawasan Pekanbaru pada Senin (4/7/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

Ribuan sabu itu berasal dari bandar narkoba perempuan berinisial S.

Tas hitam itu rencananya bakal diselundupkan ke Jakarta.

"N lalu menghubungi Y dan I untuk menjemput dan membawa (paket sabu) ke Jakarta. Paket sabu ini dipindahkan ke koper kuning dan hijau," kata Royce.

Baca juga: Polisi Tak Asing Lihat Pengguna Narkoba Berbaju Sabhara saat Gerebek Kampung Boncos: Dia Lagi

Di Jakarta, paket itu akan diambil oleh pelaku lain.

Namun, aksi mereka akhirnya ketahuan polisi.

Sejumlah paket sabu yang dibungkus kado dihadirkan saat rilis kasus Penyelundupan narkoba jaringan Malaysia - Jakarta pada Kamis (14/7/2022).
Sejumlah paket sabu yang dibungkus kado dihadirkan saat rilis kasus Penyelundupan narkoba jaringan Malaysia - Jakarta pada Kamis (14/7/2022). (Satrio Sarwo Trengginas/TribunJakarta.com)

Polisi menyita barang bukti 9 paket besar narkotika jenis sabu seberat 9.544 gram, 1 tas ransel hitam, 1 koper kuning, 1 koper hijau, 3 buah kartu ATM, 6 unit handphone dan uang Rp 800 ribu.

"Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved