Kecelakaan Hari Ini

Kecelakaan Hari Ini Kamis 14 Juli 2022, Empat Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Tanjung Priok

Kecelakaan hari ini Kamis 14 Juli 2022 terjadi di jalan tol Tanjung Priok, Jakarta.

Editor: Elga H Putra
Tribunnews
Ilustrasi jalan tol. Kecelakaan hari ini Kamis 14 Juli 2022 terjadi di jalan tol Tanjung Priok, Jakarta. 

Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol

Berkendara di jalan tol, harus sesuai dengan batas kecepepatan yang telah ditentukan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 111 Tahun 2015 tentang tata cara batas kecepatan.

Berikut aturan batas kecepatan dalam berkendara:

1. Paling rendah 60 (enam puluh) kilompeter per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

2. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota.

3. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.

4. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Sementara itu, dikutip dari bpjt.pu.go.id, tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan Tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.

a

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved