Kecelakaan Hari Ini
Kecelakaan Hari Ini Kamis 14 Juli 2022, Empat Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Tanjung Priok
Kecelakaan hari ini Kamis 14 Juli 2022 terjadi di jalan tol Tanjung Priok, Jakarta.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kecelakaan hari ini Kamis 14 Juli 2022 terjadi di jalan tol Tanjung Priok, Jakarta.
Melansir informasi dari akun Instagram @jakarta.terkini, ada empat mobil yang terlibat dalam kecelakaan beruntun.
Lokasi kecelakaan beruntun itu tepatnya berada di KM 17+800 sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi.
Lokasi kecelakaan terjadi di jalur kanan ruas tol.
Kecelakaan hari ini di ruas tol Tanjung Priok membuat kemacetan cukup panjang pada pagi tadi.
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Jakarta: Ada yang Terserempet Kereta Sampai Nyemplung ke Selokan
"10.11: Tabrakan beruntun di Tol Tj Priok KM 17+800 melibatkan empat mobil menyebabkan kemacetan hingga 1 KM kebelakang, saat ini sudah dalam penanganan petugas, Kamis, 14/7/2022," tulis informasi di akun @jakarta.terkini.
Belum diketahui bagaimana kronologi kecelakaan itu maupun mengenai kondisi para sopir dan penumpang yang ada di keempat mobil tersebut.
Tips Aman Berkendara di Jalan Tol

Berikut beberapa tips aman berkendara di jalan tol yang dikutip dari akun Facebook resmi PT Jasa Marga:
1. Pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik.
2. Patuhi batas minimal dan maksimal kecepatan saat berkendara di jalan tol.
3. Upayakan tetap fokus dan konsentrasi penuh
4. Perhatikan jarak aman dengan kendaraan di depan berdasarkan kecepatan (minimal 60 meter).
5. Pahami rute jalan tol dengan baik.
Baca juga: Cerita Suporter Timnas Korban Kecelakaan Maut: Tidur Sepanjang Perjalanan, Tak Sadar Mobil Terbakar
6. Pastikan saldo e-Toll cukup agar perjalanan lebih nyaman.
Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol
Berkendara di jalan tol, harus sesuai dengan batas kecepepatan yang telah ditentukan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 111 Tahun 2015 tentang tata cara batas kecepatan.
Berikut aturan batas kecepatan dalam berkendara:
1. Paling rendah 60 (enam puluh) kilompeter per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
2. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota.
3. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.
4. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Sementara itu, dikutip dari bpjt.pu.go.id, tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan Tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
a