2 Begal Sadis Pembacok Pria di Kebon Bawang Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi Saat Malam Kejadian
Dua begal pembacok pria di Jalan Kebon Bawang, Jakarta Utara ternyata tiga kali beraksi saat malam kejadian.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Dua begal yang membacok korbannya YJ (29) hingga tewas di Jalan Kebon Bawang VII, Tanjung Priok, Jakarta Utara ternyata sudah beraksi berulangkali saat malam kejadian.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol M. Yamin mengatakan, kedua tersangka NI (17) dan EW (18) sudah menjalankan aksi pembegalan di tiga titik pada Selasa (12/7/2022) dini hari itu.
"Untuk malam itu saja sudah tiga tempat, tiga titik dia melakukan kegiatan dalam selang waktu tiga jam," kata Yamin di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (15/7/2022).
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Wicaksono menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua begal sadis ini, polisi mengungkap bahwa mereka sering melakukan aksinya di wilayah Jakarta Utara.
Setidaknya sudah sembilan kali kawanan begal sadis ini merampas barang berharga milik korban-korbannya di wilayah Jakarta Utara.
Baca juga: Begal Sadis Eksekutor Pembacokan Sadis di Kebon Bawang Diringkus Saat Ngumpet di Rumah Keluarganya
Kata Bryan, EW dan NI rutin mengincar masyarakat yang sedang memainkan handphone-nya di pinggir jalan.
"Mereka menyasar masyarakat yang menggunakan HP di pinggir jalan maupun duduk-duduk sendirian di tengah malam, itu sasarannya," kata Bryan.
EW ditangkap Kamis (14/7/2022) kemarin di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi saat bersembunyi di kediaman keluarganya di sana.

Sementara NI ditangkap lebih dulu di kediamannya di Koja, Jakarta Utara, tak sampai satu hari setelah kejadian.
Kedua begal sadis ini memiliki peran yang berbeda, di mana EW adalah sang eksekutor yang membacok korban YJ berkali-kali.
Di sisi lain NI ialah begal di bawah umur yang menjadi otak dari tindak pidana ini. Dirinya juga merupakan pemilik motor dan golok untuk dipakai pada malam kejadian.
Polisi turut serta mengamankan barang bukti seperti motor, golok, dan pakaian kedua tersangka.
Baca juga: Ini Tampang Begal Sadis di Kebon Bawang yang Tega Habisi Penghuni Kost, Ternyata Masih di Bawah Umur
Terhadap kedua tersangka, polisi menerapkan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam 15 tahun penjara.
Sebelumnya, YJ dibacok menjelang pukul 4.00 WIB Selasa dini hari lalu saat sedang menunggu pintu ruko tempatnya bekerja di Jalan Kebon Bawang VII dibuka.