Kecelakaan Hari Ini
Kecelakaan Hari Ini Jumat 15 Juli 2022 di Jakarta, Mobil Pengangkut Air Mineral Terbalik di Tol
Kecelakaan hari ini pada Jumat 15 Juli 2022 di Jakarta dialami truk pengangkut air mineral.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kecelakaan hari ini pada Jumat 15 Juli 2022 di Jakarta dialami truk pengangkut air mineral.
Lokasi kecelakaan tepatnya terjadi di Tol Dalam Kota di KM 14 600, persisnya di seberang kampus Universitas Tarumanegara, Grogol, Jakarta Barat.
Insiden kecelakaan itu direkam oleh sejumlah pengguna jalan yang kemudian membagikannya di akun Instagram.
Adapun kecelakaan tunggal itu ditangani oleh personel patwal atau patroli dan pengawalan atau yang lebih dikenal dengan sebutan voorijrider, Brigadir Abster Matthew.
Proses penanganan kecelakaan itu juga dibagikan oleh Brigadir Abster Matthew di status Instagramnya.
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini Kamis 14 Juli 2022, Empat Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Tanjung Priok
"Mohon izin melaporkan laka tunggal di KM 14 600 seberang Untar.
Mobil bawa minuman ringan," kata Brigadir Abster Matthew sambil mengarahkan kameranya ke kondisi truk yang kecelakaan.
Kecelakaan tunggal itu dialami oleh truk pengangkut air mineral bernomor polisi F 8098 KN.

Terlihat kondisi truk itu ringsek parah, dimana kaca depannya juga pecah.
Truk itu posisinya melintang di jalur kanan jalan tol.
Sementara itu, belum diketahui pasti mengenai kronologi kecelakaan itu dan bagaimana nasib pengemudi truk tersebut.
Tips Aman Berkendara di Jalan Tol

Berikut beberapa tips aman berkendara di jalan tol yang dikutip dari akun Facebook resmi PT Jasa Marga:
1. Pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik.
2. Patuhi batas minimal dan maksimal kecepatan saat berkendara di jalan tol.
3. Upayakan tetap fokus dan konsentrasi penuh
4. Perhatikan jarak aman dengan kendaraan di depan berdasarkan kecepatan (minimal 60 meter).
5. Pahami rute jalan tol dengan baik.
Baca juga: Cerita Suporter Timnas Korban Kecelakaan Maut: Tidur Sepanjang Perjalanan, Tak Sadar Mobil Terbakar
6. Pastikan saldo e-Toll cukup agar perjalanan lebih nyaman.
Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol
Berkendara di jalan tol, harus sesuai dengan batas kecepepatan yang telah ditentukan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 111 Tahun 2015 tentang tata cara batas kecepatan.
Berikut aturan batas kecepatan dalam berkendara:
1. Paling rendah 60 (enam puluh) kilompeter per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
2. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota.
3. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.
4. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Sementara itu, dikutip dari bpjt.pu.go.id, tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan Tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.