Cerita Kriminal
Ayah Rudapaksa Putri Kandung di Tangerang hingga Trauma, Korban Ditarik Lalu Ditinggalkan
Ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke dalam kamar dan terjadilah ayah rudapaksa putri kandung itu.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kasus ayah rudapaksa putri kandung kembali terjadi.
Kali ini, seorang ayah kandung di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Pria yang sudah hilang akal sehatnya itu berinisial EW (45) sudah diamankan Polsek Balaraja.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, aksi bejad tersangka terkuak setelah ibu korban alias istrinya mengadu ke Polsek Balaraja.
"Anggota Polsek Balaraja langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja," ujar Romdhon saat dikonfirmasi pada Senin (18/7/2022).
Baca juga: Ini Alasan Hakim Ganjar Bapak Rudapaksa Putri Kandung di Depok 20 Tahun Penjara
Menurutnya, tersangka menyetubuhi anaknya sendiri di rumahnya saat sepi.
Kepada petugas, tersangka mengaku tergoda dengan korban saat hanya berdua di rumah.

Ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke dalam kamar dan terjadilah ayah rudapaksa putri kandung itu.
"Di dalam kamar itulah, pada Sabtu (9/7/2022) tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," papar Romdhon.
Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja.
Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya.
Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/7/2022).
"Setelah mendapatkan laporan, besok harinya atau Sabtu tersangka langsung kami tangkap," ujar Romdhon.
Baca juga: Orang Tua Korban Pencabulan oleh Sopir Taksi di Kebayoran Lama Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
Tersangka EW pun tidak menampik perbuatan bejatnya kepada darah kandungnya sendiri.
Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," tutur Romdhon.
Ia juga mengungkapkan jika petugas juga melakukan trauma healing kepada korban.
"Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban," tutup Romdhon.