Konvoi dari Pulogadung, 500 Buruh Bakal Geruduk Kantor Anies Baswedan Besok Pagi
Ratusan buruh bakal menggeruduk Kantor Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). Mereka menuntut Pemprov banding soal UMP DKI.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Oleh karena itu, mereka ingin agar orang nomor satu di DKI ini memperjuangkan buruh dan menolak hukuman menurunkan UMP 2022 dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.
"Mendukung gubernur untuk melakukan banding Ke PTUN atas putusan tersebut," ujarnya.
Dari informasi yang diterima TribunJakarta.com, para buruh ini bakal berkumpul di kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Kemudian, mereka akan bergerak bersama menuju Balai Kota Jakarta untuk berunjuk rasa.
Gubernur Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp4,5 Juta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.
Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.
Adapun gugatan diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pasa 16 Desember 2021 silam.
Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854
Keputusan Anies ini pun dikecam Apindo yang kemudian mengajukan gugatan dan dikabulkan PTUN DKI.
"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian isi putusan PTUN, dikutip TribunJakarta.com, Selasa (12/7/2022).
Anies pun diwajibkan untuk merevisi Kepgub tersebut sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupah DKI Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diterbitkan 15 November 2021 lalu, Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.573.845.
“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642 ribu," ucapnya
Sebagai informasi, keputusan Gubernur Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen memang menuai polemik.