Konvoi dari Pulogadung, 500 Buruh Bakal Geruduk Kantor Anies Baswedan Besok Pagi

Ratusan buruh bakal menggeruduk Kantor Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). Mereka menuntut Pemprov banding soal UMP DKI.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ratusan buruh bakal menggeruduk Kantor Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). Mereka menuntut Pemprov banding soal UMP DKI. 

Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.

Walau demikian, Anies tetap ngotot menaikan UMP sebesar 5,1 persen. Ada tiga dasar hukum yang kemudian dipakai eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Pertama, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.

Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Terakhir, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved