Pengunduran Diri Bambang Widjojanto Disebut Tak Ganggu Kinerja TGUPP, Wagub Ariza: Itu Hal Biasa

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, pengunduran diri Bambang Widjojanto (BW) tak akan mengganggu kinerja TGUPP.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Bambang Widjojanto - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, pengunduran diri Bambang Widjojanto (BW) tak akan mengganggu kinerja TGUPP. 

 "Ya betul (mengundurkan diri dari TGUPP)," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Bambang Widjojanto menyebut, dirinya memilih mundur untuk menghindari konflik kepentingan yang bisa muncul dari kasus yang sedang ditanganinya ini.

"Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur (dari TGUPP) agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisir potensi konflik kepentingan," ujarnya.

Bambang Wijdojanto (kanan) mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bentukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Bambang Widjojanto memilih meninggalkan tim bentukan Anies Baswedan demi membela mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming (kiri), yang kini jadi tersangka kasus korupsi di KPK.
Bambang Wijdojanto (kanan) mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bentukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Bambang Widjojanto memilih meninggalkan tim bentukan Anies Baswedan demi membela mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming (kiri), yang kini jadi tersangka kasus korupsi di KPK. (Kolase Tribun Jakarta/Handout/ist/Kompas.com (Raditya Helabumi))

Sebagai informasi, Mardani Maming mengajukan permohonan praperadilan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam sidang praperadilan tersebut, Mardani Maming menunjuk anggota TGUPP sekaligus eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai kuasa hukumnya.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian meminta agar majelis hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut untuk mencoret Bambang Widjojanto dari daftar kuasa hukum.

Ada beberapa alasan yang melatari permohonan yang diajukan oleh KPK ini.

Pertama, terkait status Bambang Widjojanto yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2011-2015.

Selain itu, Bambang Widjojanto juga masih memiliki hubungan hukum dengan KPK sehingga telah terjadi konflik kepentingan.

Hal ini tidak terlepas dari kewajiban KPK memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan bagi seluruh pimpinan KPK tanpa ada batasan waktu.

Sehingga seluruh pimpinan KPK, baik yang masih menjabat maupun yang tidak berhak mendapatkannya.

Baca juga: Dibilang Ganteng Sama Anies Baswedan, Ridwan Kamil Langsung Perlente Mejeng di Citayam Fashion Week

Pertimbangan selanjutnya terkait posisi Bambang sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP Gubernur DKI Jakarta.

Pasalnya, di sisi lain memiliki saham dan/atau menjadi pengurus perusahaan yang menjalankan usahanya di ibu kota, yaitu PT Batulicin Enam Sembilan.

Kondisi ini pun dikhawatirkan memicu konflik kepentingan antara tugas dan fungsi Bambang Widjojanto sebagai anggota TGUPP dan kuasa hukum. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved