Tak Penuhi Unsur Pidana, Laporan Roy Suryo Soal Pengunggah Pertama Meme Stupa Borobudur Dihentikan
Polda Metro Jaya tidak melanjutkan penyidikan atas laporan yang dibuat Roy Suryo terkait pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya tidak melanjutkan penyidikan atas laporan yang dibuat Roy Suryo terkait pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebab, saat ini pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, laporan yang dibuat Roy Suryo tidak memenuhi unsur pidana.
Roy Suryo yang didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, membuat laporan itu ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022 lalu.
"(Laporan Roy Suryo) tidak memenuhi unsur pidana," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).
"Yang memenuhi unsur pidana adalah saudara Roy Suryo sebagai terlapor, makanya ini yang naik sidik," tambahnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama soal Meme Stupa Mirip Jokowi,Roy Suryo Tak Kunjung Keluar Polda Metro
Zulpan mengatakan, saat ini Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Ditreskrimsus saat ini memeriksa saudara Roy Suryo sebagai tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).
Zulpan menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo didasari dua laporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
Laporan pertama dilayangkan oleh Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya.
Sedangkan laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu di Bareskrim Polri. Namun laporan tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," terang Zulpan.
Dalam kasus ini, lanjut Zulpan, Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Kemudian juga pasal 156 A KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/mantan-menpora-roy-suryo-saat-menghadiri-pemakaman-verawaty-fajrin.jpg)