Waketum Garuda Sebut Seruan Boikot Bayar Pajak Tak Perlu Ditanggapi Berlebihan
Waketum Garuda Teddy Gusnaidi menanggapi pernyataan Sri Mulyani soal seruan boikot bayar pajak. Ia menilai hal itu tak perlu ditanggapi berlebihan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait seruan boikot bayar pajak.
Teddy menilai Sri Mulyani sebenarnya tidak perlu melakukan reaksi yang berlebihan terhadap pihak yang menyerukan boikot bayar pajak, dengan meminta mereka untuk tidak tinggal di Indonesia.
"Karena yang menyerukan bisa dipidana yang tidak membayar pajak ada sanksi pidana juga," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Jumat (22/7/2022).
Ia pun mencontohkan seseorang yang membeli rokok serta perusahaan rokok terkait pajak.
"Orang beli rokok sudah otomatis bayar pajak. Jika tidak mau bayar pajak, berarti dia tidak bisa merokok. Perusahaan rokok tidak mau bayar pajak, pemiliknya dipidana dan izin usaha dicabut," ungkap juru bicara Partai Garuda itu.
Baca juga: RT RW Hingga Sektor Swasta di Jakarta Utara Ikut Sosialisasi Pajak Berkeadilan
"Sudah ada aturan hukumnya, sehingga jika ada yang seperti itu, biarkan proses hukum yang berjalan," tuturnya.
Teddy mengungkapkan tak mudah mempraktekkan untuk tidak membayar pajak.
Pasalnya, rata-rata sudah terikat dengan pajak secara otomatis.
"Apa yang masyarakat bayarkan sudah terakumulasi dengan pajak," katanya.
Baca juga: Kendaraan di Jakarta Tak Lulus Uji Emisi Dikenakan Denda Pajak, Target Sebelum Desember 2022
Sehingga, kata Teddy, banyak yang tidak menyadari bahwa mereka sudah membayar pajak.
"Jadi tidak perlu membuat reaksi yang malah bisa dipelintir dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang hanya ingin membuat gaduh negeri ini," katanya.
Sebelumnya dikutip dari Kontan.co.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi seruan berhenti membayar pajak atau #StopBayarPajak yang sempat trending beberapa hari yang lalu di media sosial Twitter.
Dia menegaskan, mereka yang tidak mau membayar pajak berarti tidak ingin Indonesia maju. Pasalnya, pajak merupakan pungutan yang wajib diberikan pada negara oleh wajib pajak yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum.
"Mereka yang menyampaikan hashtag enggak bayar pajak ya berarti Anda tidak ingin tinggal di Indonesia atau tidak ingin lihat Indonesia bagus, itu saja," ujar Sri Mulyani dalam acara Perayaan Hari Pajak 2022, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: 8 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Ini Jadwal, Syarat dan Mekanismenya
Bendahara Negara tersebut menegaskan, pajak digunakan untuk pembangunan Indonesia Indonesia agar semakin maju, seperti pembangunan jalan tol dan infrastruktur lainnya. Selain itu, pajak juga digunakan untuk menciptakan pendidikan yang baik mulai dari tingkat dasar, pesantren, hingga universitas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-Umum-Partai-Garuda-Teddy-Gusnaidi-32.jpg)