Roy Suryo Didorong Kursi Roda usai Diperiksa 12 Jam Kasus Ujaran Kebencian di Polda Metro Jaya

Lantas, dua kuasa hukum berusaha memapah mantan Menpora sekaligus pakar telematika itu menuju mobil, di antara puluhan wartawan yang mengerubunginya.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Warta Kota/Tribunnews
Mantan Menpora sekaligus pakar telematika Roy Suryo tampak didorong kursi roda hingga dipapah kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya (PMJ), Semanggi, Jumat (22/7/2022) malam. Sebelumnya, penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial dan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi.  

TRIBUNJAKARTA.COM, SEMANGGI - Wajah pucat, tubuh lunglai, didorong kursi roda hingga dipapah kuasa hukum jadi gambaran seorang Roy Suryo saat keluar ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya (PMJ), Semanggi, Jumat (22/7/2022) malam.

Tampak Roy Suryo yang mengenakan batik didorong dengan kursi roda oleh kuasa hukumnya saat keluar dariruang penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Krimimal Khusus PMJ sekitar pukul 22.00 WIB.

Tubuhnya yang lemah coba memegang bahu dua kuasa hukumnya sesaat dibangkitkan dari kursi roda.

Lantas, dua kuasa hukum itu berusaha memapah mantan Menpora sekaligus pakar telematika itu menuju mobil, di antara puluhan wartawan yang mengerubunginya.

Diam dan diam saat sejumlah wartawan menanyakan kondisi Roy Suryo.

"Mohon maaf, ya. Biarin Pak Roy istirahat dulu, mohon doanya," kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni setelah Roy masuk ke dalam mobil.

Baca juga: Detik-detik Sebelum Roy Suryo Jadi Tersangka Meme Stupa Jokowi, Gencar Beri Komentar Pedas Soal Ini

Saat disinggung mengenai ke mana Roy Suryo akan dibawa setelah diperiksa, Pitra tak menjawab.

Di dalam mobil, Roy Suryo langsung dibaringkan dengan kondisi lemas.

Polda Metro Jaya menetapkan mantan Menpora sekaligus pakar telematika Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi, pada Jumat (22/7/2022).
Polda Metro Jaya menetapkan mantan Menpora sekaligus pakar telematika Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi, pada Jumat (22/7/2022). (ist)

Hal senada juga disampaikan salah satu kuasa hukum, Elza Syarief Nasution.

Elza menyebut Roy Suryo kelelahan usai diperiksa.

"Pak Roy kelelahan," kata Elza.

Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial dan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi

"Ya benar tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022).

Roy Suryo dipersangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Tak Penuhi Unsur Pidana, Laporan Roy Suryo Soal Pengunggah Pertama Meme Stupa Borobudur Dihentikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ada 13 ahli dan delapan saksi dimintai keterangan penyidik untuk penyidikan kasus ini hingga akhirnya diputuskan status Roy Suryo tersangka.

Sebanyak 13 saksi ahli yang diperiksa adalah tiga dari ahli bahasa, tiga saksi ahli agama, ahli media sosial satu orang.

"Kemudian, saksi ahli sosiologi hukum dua orang, ahli pidana dua orang dan ahli ITE," katanya Jumat (22/7/2022). 

Meski begitu, Zulpan belum bisa memastikan perihal Roy Suryo akan langsung ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

  

  
 

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 12 Jam Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Roy Suryo Keluar Pakai Kursi Roda

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved