Cerita Kriminal
Bikin Warga Buta, Komplotan Bandit Bercelurit di Tangerang Sasar Korban yang Lemah dan Sendirian
Zain menjelaskan, para anggota komplotan bandit tersebut sebagian besar adalah anak-anak di bawah umur yang masih mengenyam pendidikan SMP dan SMA.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Komplotan bandit bercelurit di Kota Tangerang tak sungkan melukai mata korban meresahkan warga.
Dalam aksinya, komplotan bandit tersebut sengaja berkeliling Kota Tangerang untuk mencari calon korban yang lebih lemah dan sedang sendiri.
Komplotan bandit tersebut mempersenjatai diri beberapa bilah celurit untuk melukai dan merampas harta benda calon korbannya.
Beruntung, enam anggota komplotan bandit yang sebagiab besar masih remaja tersebut berhasil ditangkap tim dari Polsek Neglasari di kawasan Kabupaten Tangerang pada 21 Juli 2022.
Mereka adalah MA (17), MF (16), FH (17), P (18), F (20) dan D (22).
Baca juga: Komplotan Bandit Remaja Serang Pegawai Pabrik di Tangerang, Korban Luka di Perut Kena Celurit
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, modus mereka berkeliaran menggunakan celurit adalah untuk merampas harta benda korbannya yang terlihat lebih lemah.
"Berkeliling mencari korban, apabila korbannya membawa handphone, kemudian memang tidak terlalu banyak orangnya dan diancam menggunakan senjata tajam," jelas Zain di Polsek Neglasari, Senin (25/7/2022).

Sadisnya, kawanan bersenjata tajam itu tidak segan-segan melukai korbannya apa bila ada perlawanan.
Seperti yang dialami, Arif Setiawan, seorang buruh pabrik yang buta akibat sabetan komplotan sadis itu saat ingin mempertahankan handphonenya.
"Apabila korban melakukan perlawanan maka dia tidak segan segan menghabisi korbannya," tegas Zain.
Kejadian yang dialami Arif terjadi di pada Sabtu (16/7/2022) dini hari sekira pukul 03.00 WIB di depan gang Kantor Kelurahan Selapajang, Jalan M Suryadarma, Kelurahan Karang Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Kata Zain, karena sabetan celurit, korban divonis mengalami kebutaan seumur hidup.
"Komplotan itu melakukan pembacokan menggunakan celurit, dan itu langsung mengenai kepala korban pada bagian mata," jelas.
"Sehingga korban terjadi kerusakan pada bagian mata dan berpotensi mengalami kebutaan," sambungnya.
Baca juga: Tegur Pemuda yang Buang Air Kecil Sembarangan di Kramat Jati, Wartawan Ini Tewas Dikeroyok
Zain menjelaskan, para anggota komplotan bandit tersebut sebagian besar adalah anak-anak di bawah umur yang masih mengenyam pendidikan SMP dan SMA.
Ada enam orang yang berhasil diamankan karema membuat korbannya buta permanen.
Keenamnya adalah MA (17), MF (16), FH (17) dan P (18) dan dua tersangka lain yang sudah dewasa berinisial F (20) dan D (22).
"Kebanyakan semua masih anak-anak di bawah 17 tahun, masih SMA dan SMP. Yang dewasa ini istilahnya sudah putus sekolah," papar Zain.
Kronologi kejadian bermula saat korban dan temannya hendak pulang ke rumah masing-masing selepas bekerja di sebuah pabrik kawasan Neglasari, Kota Tangerang.
Namun, di tengah jalan, motor yang dikendarai korban Arif Setiawan mogok karena kehabisan bensin.
"Pada saat menuntun kendaraannya, tiba-tiba didatangi segerombolan orang memepet korban dan melakukan pembacokan menggunakan celurit," ungkap Zain.
Baca juga: Modus Bisa Hilangkan Aura Negatif dan Melancarkan Rezeki, Dukun Abal-Abal Lecehkan Ibu Muda
Berbekal keterangan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polsek Neglasari akhirnya mengamankan beberapa pelaku awal di hari yang sama yakni Sabtu (16/7/2022).
Selanjutnya pada 21 Juli 2022, akhirnya Polsek Neglasari berhasil mengendus lokasi persembunyian komplotan pelaku begal sadis ini dan diamankan total enam pelaku.
"Mereka ditangkap di lokasi tongkrongannya, di daerah Cengklong, Kosambi, Teluknaga, kabupaten Tangerang. Dengan rincian empat pelaku melakukan di Neglasari dan dua pelaku lainnya ikut melakukan pembegalan wilayah di Teluknaga," jelas Zain.
Dari perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.