Tergugat Kasus Tanah di Kedoya Pastikan Tanah Dibeli Secara Sah
Seorang pria bernama Bernard Jauta menyampaikan keberatannya atas pemberitaan sepihak yang menudingnya sebagai terduga mafia tanah.
Saat ini, lanjut Merkuri, baik pihak Yoyoh dan pihak Bernard berada di lokasi fisik tanah tersebut hingga putusan perkara inkrah.
Sebelumnya, ahli waris Naisan menyatakan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Dia menilai girik yang dipunya adalah bukti kepemilikan sah.
"Kami punya bukti kepemilikan lahan yang sah berupa girik. Tanah kami tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun?" ujar Yasrizal salah satu keluarga dari ahli waris.
Menurut Yasrizal, Hj. Yoyo Rokiyah adalah ahli waris dari almarhum Naisan Bin Sainin alias H. Manat sebagai pemilik sah Girik C. 1643 Persil 100 A Blok D. III dengan total lahan seluas 2,4 Hektar.
Ahli waris menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tanah ini dengan nomor perkara 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt.
Terbitnya sertifikat di atas lahan milik Naisan diduga para ahli waris ada unsur maladministasi yang juga melibatkan oknum BPN Jakbar.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dituding Sebagai Mafia Tanah, Tergugat Kasus Tanah di Kedoya Tegaskan Tanah Dibeli Secara Sah
