Petugas Dinas LH Rudapaksa ABG

DIPECAT! Petugas Kebersihan yang Rudapaksa Bocah 16 Tahun di Penjaringan

Petugas kebersihan yang rudapaksa bocah di atas kapal di Penjaringan akhirnya dipecat.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Dua pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022).Petugas kebersihan yang rudapaksa bocah di atas kapal di Penjaringan akhirnya dipecat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengakui, salah satu pelaku pelaku rudapaksa atau pemerkosaan bocah 16 tahun di atas kapal di Penjaringan, Jakarta Utara merupakan salah satu petugas kebersihan.

Sub Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas DPH DKI Jakarta Yogi Ikhwan pun memastikan, petugas kebersihan berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) itu kini sudah dipecat.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum PJLP tersebut sudah kami pecat," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).

Yogi mengatakan, pemecatan dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 125 Tahun 2019.

Adapun Pergub itu mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan.

Dalam Pasal 23 huruf o aturan itu dijelaskan bahwa PJLP bisa diputus kontrak kerja sebelum masa perikatan selesai apabila melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: Salah Satu Pelaku Rudapaksa ABG 16 Tahun di Atas Kapal Penjaringan Petugas Kebersihan Dinas LH

"Jadi pemecatan sesuai klausul dalam kontrak kerjanya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terungkap satu dari dua pelaku pemerkosaan atau rudapaksa bocah perempuan di atas kapal di Penjaringan, Jakarta Utara, ternyata petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Pelaku tersebut yakni pemuda berinisial JP (22).

Barang bukti sepasang pelampung oranye yang disita polisi dalam kasus pemerkosaan di atas kapal.
Barang bukti sepasang pelampung oranye yang disita polisi dalam kasus pemerkosaan di atas kapal. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

JP dan temannya yakni SS (3) sebelumnya telah ditangkap pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin, 18 Juli 2022.

Penyidik memiliki cukup bukti bahwa kedua pemuda itu melakukan pemerkosaan terhadap IS (16) di atas kapal yang bersandar di Dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu, 17 Juli 2022.

Baca juga: 2 Pria Rudapaksa Bocah Perempuan di Penjaringan, Korban Diajak ke Atas Kapal Lalu Dieksekusi

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan, JP sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan lepas pantai Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

JP berstatus sebagai pekerja honorer atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

"Ya, (tersangka JP) petugas Dinas Lingkungan Hidup, petugas kebersihan lah," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama saat dikonfirmasi Senin (25/7/2022) malam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved