Petugas Dinas LH Rudapaksa ABG

Pemprov DKI Lambat Beri Pendampingan Trauma Korban Rudapaksa Oknum Petugas Dinas LH, Ini Alasannya

Koordinasi dengan pihak kepolisian pun tengah dilakukan guna mendapatkan identitas korban rudapaksa bocah perempuan di atas kapal tersebut.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews
Ilustrasi korban rudapaksa bocah perempuan di atas kapal di Penjaringan 

Adapun kedua pelaku mengajak bocah perempuan itu ke atas kapal yang bersandar di dermaga di wilayah tersebut lalu mengeksekusi korban.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, kasus pemerkosaan ini bermula ketika korban sedang berada di sekitaran pelabuhan di wilayah Penjaringan.

Melihat keberadaan korban, kedua pelaku langsung mendekatinya dan mengajak ngobrol.

Dua pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022).
Dua pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Setelah terhasut dalam buaian kedua pelaku, korban akhirnya menurut saat diajak ke atas kapal.

"Korban tidak langsung diperkosa, namun diajak mengobrol terlebih dahulu," kata Kholis dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (20/7/2022) silam.

"Kemudian setelah ada kepercayaan dari korban, digiring untuk ikut ke atas kapal," sambungnya.

Sesampainya di atas kapal, kedua pelaku langsung memaksa korban untuk melayaninya.

Korban akhirnya hanya bisa pasrah saat diperkosa kedua pria bejat tersebut.

Setelah menjadi korban pemerkosaan, korban akhirnya pulang ke rumah dan bertemu kedua orang tuanya.

Baca juga: Pelaku Masih Berkeliaran Bikin Cemas, Bocah Perempuan Korban Sopir Taksi Cabul Diungsikan

Melihat ada sesuatu yang berbeda dari anaknya, kedua orang tua korban mencoba menyecar gadis malang tersebut tentang apa yang sebenarnya terjadi.

"Korban mengaku, orang tua segera melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa," ucap Kholis.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa langsung mengamankan JP dan SS yang masih berada di sekitaran lokasi kejadian.

Keduanya lalu digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pelampung Berbercak Darah Disita

Barang bukti sepasang pelampung oranye yang disita polisi dalam kasus pemerkosaan di atas kapal.
Barang bukti sepasang pelampung oranye yang disita polisi dalam kasus pemerkosaan di atas kapal. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Dari kasus ini, polisi menyita sepasang pelampung sebagai barang bukti dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan dua pria di atas kapal di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved