Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Pengacara Keluarga Brigadir J Diminta Tidak Berasumsi, Pengamat: Jangan Tercipta Peradilan Jalanan

Pengamat Rolas Budiman Sitinjak meminta pengacara keluarga Brigadir J tidak berasumsi terkait autopsi ulang mantan ajudan Ferdy Sambo.

TribunJambi
Proses Ekshumasi atau autopsi ulang jenazah Brigadir J di Jambi, Rabu (27/7/2022). Pengamat Rolas Budiman Sitinjak meminta pengacara keluarga Brigadir J tidak berasumsi terkait autopsi ulang mantan ajudan Ferdy Sambo. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pengamat hukum, Rolas Budiman Sitinjak, meminta pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak mengeluarkan pernyataan publik yang bersifat asumsi terkait autopsi ulang mantan ajudan Ferdy Sambo.

Sebab, menurutnya, asumsi yang tidak berdasarkan fakta dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Jangan sampai tercipta peradilan jalanan yang mana advokat memberikan keterangan di luar dari kewenangannya. Dalam hal ini, advokat bukanlah ahli di bidang otopsi ataupun forensik, yang langsung menyimpulkan penyebab adanya luka-luka yang ada pada jenazah Brigadir J. Maka serahkan kepada ahlinya," kata Rolas dalam keterangan persnya, Rabu (27/7/2022).

Rolas meminta semua pihak bersabar untuk menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri.

"Mari kita semua menahan diri, bersabar, dan menyerahkan penyelesaian kasus meninggalnya Brigadir J kepada pihak kepolisian,”
ucap dia.

Baca juga: Saat Brigadir J Usai Autopsi Ulang, Komnas HAM Beberkan 20 CCTV Perjalanan Ferdy Sambo dan Istri

Menurut dia, jika pengacara Brigadir J mempunyai bukti-bukti pendukung baru atau tambahan atas perkara yang sedang ditangani, akan lebih tepat jika diberikan kepada penyidik dan tidak membuat asumsi-asumsi lain.

"Kita selaku advokat harus taat kepada aturan kode etik advokat karena advokat adalah profesi yang mulia dan profesional," ujar Rolas.

Saat ini, kata Rolas, ahli forensik yang melakukan otopsi pada jenazah Brigadir J sedang bekerja sesuai kode etik kedokteran.

Proses Ekshumasi atau autopsi ulang jenazah Brigadir J di Jambi, Rabu (27/7/2022). a
Proses Ekshumasi atau autopsi ulang jenazah Brigadir J di Jambi, Rabu (27/7/2022).

"Mereka itu semua disumpah, jadi jangan beranggapan macam-macam sehingga penggiringan opini kepada publik yang tidak sesuai dengan porsinya, sehingga menimbulkan kesalahpahaman masyarakat dalam mengikuti perkembangan kasus ini," kata dia.

"Kepada advokat atau pengacara, saya mengimbau agar jangan menjadikan sebuah kasus yang ditangani menjadi sebuah ajang promosi atau memanfaatkan situasi yang belum terbukti kebenarannya," imbuhnya.

Baca juga: Lapor Pengajuan Pemeriksaan Psikologis di LPSK, Keberadaan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Misterius

Ia menambahkan, seorang advokat harus fokus terhadap perkara yang sedang ditangani, bukan malah menganalogikan perkara yang ditanganinya dengan hidup orang lain.

Dalam hal ini, lanjut Rolas, ketika pengacara keluarga Brigadir J menyinggung soal perceraian Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

"Pada saat bukti-bukti sudah terkumpul dan persidangan akan berjalan, di sanalah seharusnya pencari keadilan bertempur bukan menggiring opini atau berasumsi di luar dari kapasitasnya,” imbuhnya.

Proses Ekshumasi atau autopsi ulang jenazah Brigadir J di Jambi, Rabu (27/7/2022) b
Proses Ekshumasi atau autopsi ulang jenazah Brigadir J di Jambi, Rabu (27/7/2022).

Rolas mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, hingga nantinya diputus oleh Majelis Hakim.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved