Petugas Dinas LH Rudapaksa ABG

Petugas Dinas Lingkungan Hidup Rudapaksa Anak, DPRD DKI Desak DLH Tanggung Jawab ke Korban

Meski sudah dipecat dan proses hukum telah berjalan, Justin tetap meminta pertanggung jawaban dan rasa peduli dari pihak Dinas LH DKI Jakarta

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Dinas LH DKI Jakarta/net
Ilustrasi - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta didesak turutk bertanggung jawab terhadap anak di bawah umur yang jadi korban rudapaksa dari petugas kebersihan DLH DKI Jakarta. 

"Iya, (tersangka JP) petugas Dinas Lingkungan Hidup, petugas kebersihan lah," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama saat dikonfirmasi Senin (25/7/2022) malam.

"Belum PNS, honorer. 22 tahun usianya," sambung Wiratama.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/2/2022).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/2/2022). (Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com)

Adapun kedua pelaku mengajak bocah perempuan itu ke atas kapal yang bersandar di dermaga di wilayah tersebut lalu mengeksekusi korban.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, kasus pemerkosaan ini bermula ketika korban sedang berada di sekitaran pelabuhan di wilayah Penjaringan.

Melihat keberadaan korban, kedua pelaku langsung mendekatinya dan mengajak ngobrol.

Setelah terhasut dalam buaian kedua pelaku, korban akhirnya menurut saat diajak ke atas kapal.

"Korban tidak langsung diperkosa, namun diajak mengobrol terlebih dahulu," kata Kholis dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (20/7/2022) silam.

"Kemudian setelah ada kepercayaan dari korban, digiring untuk ikut ke atas kapal," sambungnya.

Sesampainya di atas kapal, kedua pelaku langsung memaksa korban untuk melayaninya.

Korban akhirnya hanya bisa pasrah saat diperkosa kedua pria bejat tersebut.

Setelah menjadi korban pemerkosaan, korban akhirnya pulang ke rumah dan bertemu kedua orang tuanya.

Melihat ada sesuatu yang berbeda dari anaknya, kedua orang tua korban mencoba menyecar gadis malang tersebut tentang apa yang sebenarnya terjadi.

"Korban mengaku, orang tua segera melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa," ucap Kholis.

Baca juga: Kejar Penjambret HP di Pademangan: Istri Terseret Motor Pelaku, Suami Berhasil Rampas Tas Pelaku

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa langsung mengamankan JP dan SS yang masih berada di sekitaran lokasi kejadian.

Keduanya lalu digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved