Petugas Dinas LH Rudapaksa ABG
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Rudapaksa Anak, DPRD DKI Desak DLH Tanggung Jawab ke Korban
Meski sudah dipecat dan proses hukum telah berjalan, Justin tetap meminta pertanggung jawaban dan rasa peduli dari pihak Dinas LH DKI Jakarta
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana desak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memperhatikan kondisi korban rudapaksa petugas kebersihan DLH.
Sebagai informasi, seorang gadis belia, IS (16), jadi korban rudapaksa dari JP (22) dan SS (30) di kapal dermaga Penjaringan, Jakarta Utara.
Diketahui, salah satu pelaku rudapaksa anak di bawah umur itu yakni JP adalah petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Meski sudah dipecat dan proses hukum telah berjalan, Justin tetap meminta pertanggung jawaban dan rasa peduli dari pihak Dinas LH DKI Jakarta untuk korban.
"Rasa empati kepada korban pelecehan atau kekerasan perlu dilakukan baik oleh Dinas LH. Kami, di Komisi D juga meminta agar ada tanggung jawab terhadap korban. Jangan berhenti saat oknum di proses hukum saja. Tapi korban harus diperhatikan secara nyata dan dipastikan mendapatkan hak pelayanan sesuai perda perlindungan perempuan dan anak," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Dipanggil DPRD, Dinas LH Lepas Tangan Soal Petugas Kebersihan Rudapaksa ABG: Di Luar Jam Kerja
Sebagai contoh, ia membahas perihal dampak kepada korban seperti traumatik yang dialami pasca kejadian memilukan tersebut.
"Dampaknya ke korban bagaimana? Tentu terjadi 'distrust' antar warga. Karena traumatik yang dialami korban, berdampak buruk bagi kita selaku pelayan rakyat karena ulah buruk seorang oknum yang melakukan pemerkosaan," lanjutnya.
Politisi PSI ini mengingatkan agar kejadian tersebut tak terulang kembali.

Setiap pegawai Pemprov DKI Jakarta dimintanya untuk melayani masyarakat secara baik dan sesuai dengan aturan yang ada.
"DLH harus bertanggungjawab. Tidak ada ruang sekecil apapun untuk pelaku pelecehan dan kekerasan seksual. DLH harus ambil tindakan, jangan cuma berargumen kejadian ini diluar kendali DLH," pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, satu dari dua pelaku pemerkosaan terhadap gadis belia di Penjaringan, Jakarta Utara yang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerja sebagai petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Sebelumnya diberitakan TribunJakarta.com pada Rabu (20/7/2022) silam, kedua pelaku yang ditangkap itu ialah JP (22) dan SS (30).
Belakangan diketahui, JP sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan lepas pantai Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Baca juga: Masih Ingat Mantan Ketua RT Cabul di Bekasi, Kini Kasusnya Mandek di Penyidik Polres Bekasi Kota
Yang bersangkutan masih berstatus sebagai pekerja honorer atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).