Petugas Dinas LH Rudapaksa ABG
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Rudapaksa Anak, DPRD DKI Desak DLH Tanggung Jawab ke Korban
Meski sudah dipecat dan proses hukum telah berjalan, Justin tetap meminta pertanggung jawaban dan rasa peduli dari pihak Dinas LH DKI Jakarta
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana desak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memperhatikan kondisi korban rudapaksa petugas kebersihan DLH.
Sebagai informasi, seorang gadis belia, IS (16), jadi korban rudapaksa dari JP (22) dan SS (30) di kapal dermaga Penjaringan, Jakarta Utara.
Diketahui, salah satu pelaku rudapaksa anak di bawah umur itu yakni JP adalah petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Meski sudah dipecat dan proses hukum telah berjalan, Justin tetap meminta pertanggung jawaban dan rasa peduli dari pihak Dinas LH DKI Jakarta untuk korban.
"Rasa empati kepada korban pelecehan atau kekerasan perlu dilakukan baik oleh Dinas LH. Kami, di Komisi D juga meminta agar ada tanggung jawab terhadap korban. Jangan berhenti saat oknum di proses hukum saja. Tapi korban harus diperhatikan secara nyata dan dipastikan mendapatkan hak pelayanan sesuai perda perlindungan perempuan dan anak," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Dipanggil DPRD, Dinas LH Lepas Tangan Soal Petugas Kebersihan Rudapaksa ABG: Di Luar Jam Kerja
Sebagai contoh, ia membahas perihal dampak kepada korban seperti traumatik yang dialami pasca kejadian memilukan tersebut.
"Dampaknya ke korban bagaimana? Tentu terjadi 'distrust' antar warga. Karena traumatik yang dialami korban, berdampak buruk bagi kita selaku pelayan rakyat karena ulah buruk seorang oknum yang melakukan pemerkosaan," lanjutnya.
Politisi PSI ini mengingatkan agar kejadian tersebut tak terulang kembali.

Setiap pegawai Pemprov DKI Jakarta dimintanya untuk melayani masyarakat secara baik dan sesuai dengan aturan yang ada.
"DLH harus bertanggungjawab. Tidak ada ruang sekecil apapun untuk pelaku pelecehan dan kekerasan seksual. DLH harus ambil tindakan, jangan cuma berargumen kejadian ini diluar kendali DLH," pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, satu dari dua pelaku pemerkosaan terhadap gadis belia di Penjaringan, Jakarta Utara yang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerja sebagai petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Sebelumnya diberitakan TribunJakarta.com pada Rabu (20/7/2022) silam, kedua pelaku yang ditangkap itu ialah JP (22) dan SS (30).
Belakangan diketahui, JP sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan lepas pantai Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Baca juga: Masih Ingat Mantan Ketua RT Cabul di Bekasi, Kini Kasusnya Mandek di Penyidik Polres Bekasi Kota
Yang bersangkutan masih berstatus sebagai pekerja honorer atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
"Iya, (tersangka JP) petugas Dinas Lingkungan Hidup, petugas kebersihan lah," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama saat dikonfirmasi Senin (25/7/2022) malam.
"Belum PNS, honorer. 22 tahun usianya," sambung Wiratama.

Adapun kedua pelaku mengajak bocah perempuan itu ke atas kapal yang bersandar di dermaga di wilayah tersebut lalu mengeksekusi korban.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, kasus pemerkosaan ini bermula ketika korban sedang berada di sekitaran pelabuhan di wilayah Penjaringan.
Melihat keberadaan korban, kedua pelaku langsung mendekatinya dan mengajak ngobrol.
Setelah terhasut dalam buaian kedua pelaku, korban akhirnya menurut saat diajak ke atas kapal.
"Korban tidak langsung diperkosa, namun diajak mengobrol terlebih dahulu," kata Kholis dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (20/7/2022) silam.
"Kemudian setelah ada kepercayaan dari korban, digiring untuk ikut ke atas kapal," sambungnya.
Sesampainya di atas kapal, kedua pelaku langsung memaksa korban untuk melayaninya.
Korban akhirnya hanya bisa pasrah saat diperkosa kedua pria bejat tersebut.
Setelah menjadi korban pemerkosaan, korban akhirnya pulang ke rumah dan bertemu kedua orang tuanya.
Melihat ada sesuatu yang berbeda dari anaknya, kedua orang tua korban mencoba menyecar gadis malang tersebut tentang apa yang sebenarnya terjadi.
"Korban mengaku, orang tua segera melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa," ucap Kholis.
Baca juga: Kejar Penjambret HP di Pademangan: Istri Terseret Motor Pelaku, Suami Berhasil Rampas Tas Pelaku
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa langsung mengamankan JP dan SS yang masih berada di sekitaran lokasi kejadian.
Keduanya lalu digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pelampung dengan Bercak Darah Disita

Dari kasus ini, polisi menyita sepasang pelampung sebagai barang bukti dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan dua pria di atas kapal di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketika menyita sepasang pelampung berwarna oranye tersebut, polisi mendapati bercak darah korban masih menempel.
AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, bercak darah tersebut berasal dari kerusakan alat vital korban usai diperkosa kedua pelaku, JP (22) dan SS (30).
"Bercak darah korban terlihat di pelampung, bercak dari alat vital," kata Wiratama di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022).
Wiratama menuturkan, kedua pria bejat itu memperkosa korbannya di atas kapal yang tengah bersandar di dermaga.
Baca juga: Simpatisan Mas Bechi Aniaya Saksi Kasus Pencabulan Santriwati, LPSK Turun Tangan Kasih Pendampingan
Saat polisi mendatangi dan memeriksa kapal, terdapat dua pelampung oranye yang mencurigakan karena ada noda darah menempel.
Polisi pun melakukan penyelidikan lanjutan dan memastikan darah tersebut bukan dari adanya tindak penganiayaan lain selain pemerkosaan.
"Jadi sudah ada penetrasi. Tidak, tidak ada penganiayaan lain," jelas Wiratama.