Sempat Ancam Gelar Demo hingga Mogok Kerja, Kini KSPI Dukung Pemprov soal UMP DKI Jakarta 2022

Sehingga KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI Jakarta 2022 yang sudah berjalan yakni sebesar Rp 4,6 dan tidak boleh

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sempat mengancam bakal demo besar hingga aksi mogok kerja, terkini Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung Pemprov DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan yang berencana banding atas putusan pengadilan yang membatalkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4,6 juta.

"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil utusan PTUN terkait UMP DKI," ucap Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (27/7/2022).

Lebih lanjut, Said mengetahui keputusan banding ini dari keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta.

Ia mengapresiasi langkah ini lantaran Pemprov DKI beralasan untuk memperhatikan kelayakan hidup pekerja.

Apalagi, UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4,6 juta sudah berjalan tujuh bulan.

Sehingga KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI Jakarta 2022 yang sudah berjalan yakni sebesar Rp 4,6 dan tidak boleh diturunkan.

"KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha. Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Gelagat Anies Baswedan Tak Ajukan Banding UMP DKI Jakarta 2022, Buruh Ancam Demo hingga Mogok Kerja

Diwartakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan bakal melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4,6 juta.

Hal ini pun telah dipastikan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah dalam keterangan tertulisnya.

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan, Rabu (27/7/2022).

Balai Kota DKI Jakarta berubah menjadi penuh warna pada Rabu (20/7/2022) siang karena flare yang dinyalakan oleh massa buruh.
Balai Kota DKI Jakarta berubah menjadi penuh warna pada Rabu (20/7/2022) siang karena flare yang dinyalakan oleh massa buruh. (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

Kendati begitu, Pemprov DKI Jakarta tetap mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan.

Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

"Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja," lanjutnya.


Sebagai informasi, sebelumnya PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.

Di mana, PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pada 16 Desember 2021 silam.

Baca juga: Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI Jadi Rp4,5 Juta, Apindo dan Pimpinan DPRD Bereaksi

Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854

Namun, dalam putusan PTUN tersebut UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian isi putusan PTUN, dikutip TribunJakarta.com, Selasa (12/7/2022).

Anies pun diwajibkan untuk merevisi Kepgub tersebut sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupah DKI Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diterbitkan 15 November 2021 lalu, Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.573.845.

“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642 ribu," ucapnya

Sedari awal, keputusan Gubernur Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen memang menuai polemik.

Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.

Walau demikian, Anies tetap ngotot menaikan UMP sebesar 5,1 persen. Ada tiga dasar hukum yang kemudian dipakai eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Pertama, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.

Baca juga: JIS Disebut-sebut Bukan Sekadar Pemenuhan Janji Kampanye Anies Baswedan, Tapi

Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Terakhir, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Alhasil, putusan ini pun mengundang reaksi buruh dan mereka sempat menggeruduk kantor Anies di Balai Kota DKI pada Rabu (20/7/2022) lalu.

Para buruh mendesak eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu untuk segera melakukan banding atas putusan PTUN.

Bahkan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh sempat mengancam bakal kembali melakukan demo di Balai Kota Jakarta bila  Anies tak mengajukan banding soal UMP 2022.

Hal ini diungkapkan Presiden KSPI Said Iqbal yang mengaku sudah berkomunikasi dengan Gubernur Anies Baswedan.

Dalam komunikasi tersebut, ia menyebut Gubernur Anies Baswedan cenderung tidak akan melakukan banding.

"Walaupun belum diumumkan secara resmi, KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI yang kecenderungannya tidak melakukan banding," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved