Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Brigadir J Dimakamkan Kedinasan, Ibunda Menjerit di Samping Peti Jenazah: Gugur Kau Dalam Tugas

Di samping peti jenazah Brigadir J, terselip perasaan campur aduk keluarga lantaran sosok polisi itu dimakamkan secara kedinasan.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta (Facebook Kamaruddin Simanjuntak)
Tangis keluarga jelang jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan. Di sisi lain, keluarga Irjen Sambo tak terima dengan pemakaman dinas tersebut. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ibunda Brigadir J alias Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menjerit di samping peti jenazah putranya menjelang dimakamkan secara kedinasan.

Sementara itu, kerabat Brigadir J yang lain tampak bersyukur dan berterima kasih kepada Tuhan karena polisi asal Jambi itu diberi penghormatan terakhir.

"Gugur kau anakku dalam tugas" kata Rosti Simanjuntak menangis histeris sembari memeluk peti jenazah tersebut.

Di sisi lain, keluarga Irjen Sambo alias Irjen Ferdy Sambo melalui kuasa hukum menyampaikan ketidakterimaannya atas proses pemakaman kedinasan itu.

Kuasa hukum istri Irjen Sambo, Arman Hanis mengungkap alasan tak terimanya proses pemakaman kedinasan Brigadir J.

Hal itu karena, Brigadir J meninggal dunia dalam berstatus terlapor dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawati, istri Irjen Sambo.

Baca juga: Pemakaman Dinas Brigadir J Ditolak, Sebelum Tewas Satu Ruang dengan Ibu Putri & Bharada E: Ada Video

Arman pun memberikan sorotan terkait adanya peraturan Kapolri (Perkap) tentang Tata Upacara Polri.

"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,"

"Dalam hal ini terlapor (Brigadir J diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," katanya, Kamis (28/7/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.

Pemakaman Brigadir J secara kedinasan setelah proses autopsi ulang.
Pemakaman Brigadir J secara kedinasan setelah proses autopsi ulang. (Tribun Jambi)

Adapun pasal yang menjadi acuan pernyataannya yakni pasal 15ayat 1 Perkap Nomor 16 tahun 2014 tentang Tata Upacara Polri.

Pada pasal itu berbunyi:

"Upacara pemakaman jenazah merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."

Sementara, kerabat Brigadir J akhirnya bisa sedikit bernafas lega setelah polisi asal Jambi itu dimakamkan secara kedinasan setelah proses autopsi yang kedua.

Kala proses pemakaman, terlihat sejumlah polisi melakukan upacara kedinasan.

Terlihat juga detik-detik ketika jenazah Brigadir J yang terbungkus peti jenazah putih tersebut hendak dikuburkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved