Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

LPSK Tawarkan Perlindungan Bila Ada Saksi Kunci Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

LPSK menawarkan perlindungan bila ada saksi kunci kasus penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Kamis (28/7/2022).

TribunJakarta.com/Bima Putra
Kolase Foto LPSK dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. LPSK menawarkan perlindungan bila ada saksi kunci kasus penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Kamis (28/7/2022). 

Paling anyar pada Rabu (27/7/2022), LPSK menjadwalkan keduanya hadir.

Tapi Putri Candrawathi dan Bharada E urung datang sehingga LPSK belum bisa memastikan apa menerima atau menolak permohonan.

Bila kemarin ibunda Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menyebut nama Panglima TNI untuk meminta tolong penuntasan kasus anaknya, hari ini giliran ayah Brigadir J ucap terima kasih kepada atasan Irjen Ferdy Sambo.
Bila kemarin ibunda Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menyebut nama Panglima TNI untuk meminta tolong penuntasan kasus anaknya, hari ini giliran ayah Brigadir J ucap terima kasih kepada atasan Irjen Ferdy Sambo. (Kolase Tribun Jakarta via Tribun Jambi)

"Itu membuat kami juga terganggu melakukan investigasi dan asesmen."

"Sampai sekarang kita belum bisa ketemu lagi dengan para pemohon. Kami sudah bersurat kepada yang bersangkutan," tuturnya.

Putri Candrawathi dan Bharada E memiliki waktu 30 hari kerja setelah mereka mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk memberi keterangan dan menjalani asesmen psikologis.

Bila hingga tenggat waktu keduanya juga tidak datang, LPSK menyatakan mereka tidak kooperatif.

Selain itu, LPSK bakal menolak permohonan perlindungan keduanya sebagai saksi dan korban.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Tak Terima

Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dimakamkan secara kedinasan Polri setelah dokter forensik mengautopsi ulang.

Pemakaman secara kedinasan Brigadir J ini membuat keluarga Kadiv Propam nonaktif Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo tak terima.

Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, menjelaskan tak menerima karena Brigadir J meninggal berstatus terlapor dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Arman menyoroti terkait adanya peraturan Kapolri (Perkap) tentang Tata Upacara Polri.

"Jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor (Brigadir J, red), diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," kata Arman, Kamis (28/7/2022).

Adapun pasal yang menjadi acuan pernyataannya yakni pasal 15ayat 1 Perkap Nomor 16 tahun 2014 tentang Tata Upacara Polri. Pada pasal itu berbunyi:

"Upacara pemakaman jenazah merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved